Oknum Dokter PPDS Ditangkap Polisi Usai Merekan Mahasiswi saat Mandi

LAMPUNGKU.ID, JAKARTA Polres Metro Jakarta Pusat mengumumkan penahanan seorang oknum Dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berinisial MAES. Kamis (17/4/ 2025). MAES ditangkap dengan tuduhan serius telah merekam mahasiswi berinisial SS yang tengah mandi di kamar kosnya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan mengenai penahanan ini. MAES dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 35 juncto Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Kejadian ini bermula ketika korban melaporkan peristiwa yang dialaminya pada Selasa (15/4/2025). Setelah menerima laporan, penyidik segera bergerak cepat dengan memeriksa empat saksi dan meminta keterangan dari ahli pidana. Hasilnya, terlapor berhasil diamankan beserta barang bukti berupa ponsel miliknya.
"Setelah gelar perkara, terlapor resmi ditetapkan sebagai tersangka," tambah Susatyo. Ia juga berjanji akan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kronologi kasus ini pada awal pekan depan, tepatnya pada hari Senin.
Kejadian ini mengundang perhatian serius dari masyarakat, menyoroti pentingnya perlindungan terhadap privasi individu dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang merugikan. Informasi lebih lanjut akan disampaikan oleh pihak kepolisian dalam rilis mendatang.(*)