Polisi Ringkus Pemuda Lampung Tengah yang Bawa Kabur Motor Pinjaman dengan Modus Jenguk Ibu

Polisi Ringkus Pemuda Lampung Tengah yang Bawa Kabur Motor Pinjaman dengan Modus Jenguk Ibu
Pelaku Penggelapan Motor dan Barang Bukti / Foto Humas Polres Lampung Tengah

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TENGAH Itikad baik seorang warga yang meminjamkan kendaraan kepada kenalannya justru berbuah nestapa. Seorang pemuda berinisial MZD (21), warga Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, diringkus polisi setelah membawa kabur sepeda motor milik rekannya dengan dalih ingin menjenguk sang ibu di Lampung Timur.

Tersangka kini telah diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Seputih Mataram, AKP Junaidi, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menjelaskan bahwa aksi tipu muslihat ini bermula pada Kamis pagi (19/3/2026). 

Pelaku mendatangi korban, TA (58), warga Kampung Jati Datar, untuk meminjam sepeda motor Honda Beat Street dengan nomor polisi BE 2515 GDP.

"Saat meminjam kendaraan tersebut, pelaku berjanji akan mengembalikannya dalam jangka waktu tiga hari. Namun, setelah batas waktu yang disepakati terlampaui, keberadaan pelaku maupun sepeda motor tersebut tidak diketahui," ujar AKP Junaidi saat dikonfirmasi pada Rabu (17/6/2026).

Merasa dikhianati dan mengalami kerugian materiil hingga Rp25 juta, korban akhirnya melayangkan laporan resmi ke Mapolsek Seputih Mataram. Menanggapi laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan serangkaian penyelidikan intensif.

Pelarian MZD akhirnya terhenti pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku di kawasan Bendungan Kampung Sendang Agung Mataram dan langsung melakukan penangkapan.

Selain meringkus tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban yang masih dalam penguasaan pelaku.

"Setelah menerima laporan dari masyarakat, personel segera bergerak melakukan pengejaran hingga pelaku berhasil kami bekuk beserta barang buktinya. Saat ini, tersangka tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di ruang tahanan," tegas Kapolsek.

Atas tindakannya, MZD dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara yang setimpal.

AKP Junaidi juga mengimbau agar masyarakat senantiasa waspada dan tidak mudah memercayakan barang berharga kepada orang lain, meskipun sudah saling mengenal cukup dekat. 

"Kami meminta masyarakat untuk segera melapor melalui layanan Call Center Polri 110 jika menjadi korban kejahatan atau mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar agar dapat segera kami tangani," pungkasnya.(*)

Editor: Muklis