Pemkab Lampung Timur Dorong ASN Tingkatkan Kepatuhan Zakat Infak Sedekah Melalui Baznas

Pemkab Lampung Timur Dorong ASN Tingkatkan Kepatuhan Zakat Infak Sedekah Melalui Baznas
Wakil Bupati Azwar Hadi Pimpin Rapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan ASN dalam menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR Pemerintah Kabupaten Lampung Timur mengintensifkan Gerakan Sadar Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) bagi aparatur sipil negara (ASN) melalui rapat koordinasi yang digelar di Aula Utama Setdakab, Rabu (17/6/2026).

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Lampung Timur, Azwar Hadi, tersebut dihadiri para asisten, staf ahli, Kepala Inspektorat, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, serta jajaran terkait lainnya.

Rapat ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan ASN dalam menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lampung Timur.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setdakab Lampung Timur, Yemi Hastarita, dalam laporannya mengungkapkan masih terdapat sejumlah OPD dan kecamatan yang belum menyetorkan ZIS ke rekening Baznas.

Ia menegaskan bahwa dana yang terhimpun telah dimanfaatkan untuk berbagai program sosial dan kemanusiaan, salah satunya bantuan pendidikan.

“Salah satu contohnya adalah bantuan beasiswa bagi mahasiswa kurang mampu di Kecamatan Batanghari Nuban. Baznas Kabupaten membantu biaya kos, sementara Baznas Provinsi membantu pembayaran UKT,” ujar Yemi.

Selain itu, dana ZIS juga disalurkan melalui kegiatan Safari Ramadan dalam bentuk santunan bagi fakir miskin, anak yatim piatu, para dai, serta kelompok masyarakat lainnya.

“Seluruh dana yang masuk ke Baznas dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat dan kemaslahatan umat. Dari kita untuk masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Wakil Bupati Azwar Hadi menegaskan bahwa kewajiban pembayaran zakat, infak, dan sedekah bagi ASN telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui peraturan dan surat edaran bupati.

Ia menyebutkan besaran iuran yang ditetapkan relatif ringan karena dipotong dari tambahan penghasilan pegawai (TPP).

“Kalau melihat besarannya, saya rasa tidak memberatkan. Dana ini nantinya akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program bantuan sosial dan keagamaan,” kata Azwar.

Adapun rincian iuran tersebut, yakni Rp50.000 per bulan untuk ASN golongan IV, Rp30.000 untuk golongan III, Rp20.000 untuk golongan II, dan Rp10.000 untuk golongan I.

Azwar juga menyoroti masih adanya OPD yang belum melaksanakan kewajiban tersebut. Ia meminta seluruh kepala OPD dan camat segera menindaklanjuti pembayaran ZIS sesuai ketentuan.

“Saya minta OPD yang belum melaksanakan pembayaran zakat, infak, dan sedekah agar segera melunasi dan menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Gerakan ini merupakan bentuk kepedulian bersama untuk membantu masyarakat yang membutuhkan,” tegasnya.

Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur berharap partisipasi ASN dalam Gerakan Sadar ZIS dapat terus meningkat sehingga manfaatnya semakin luas dirasakan masyarakat.(*)

Editor: Muklis