Dua Pencuri Alpukat Dibekuk, Tim Tekab 308 Presisi Amankan Pelaku di Melinting
LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara yang didukung Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap dua pria berinisial SU (38) dan KA (42), warga Kecamatan Melinting, yang diduga melakukan pencurian buah alpukat di kebun milik warga.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Way Jepara AKP Gobel menjelaskan bahwa aksi pencurian itu terjadi pada Rabu, 1 Juli 2026, di sebuah kebun alpukat milik warga di Desa Sri Rejo, Kecamatan Way Jepara.
Menurut keterangan polisi, kedua pelaku mendatangi lokasi kebun dan mengaku kepada penjaga bahwa mereka telah membeli buah alpukat milik korban.
Dengan dalih tersebut, penjaga tidak menaruh curiga dan membiarkan keduanya membawa hasil panen dari kebun.
Setelah mengetahui buah alpukat miliknya diambil tanpa izin, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Way Jepara.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan para pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah kepada identitas kedua tersangka. Pada Jumat, 3 Juli 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, tim gabungan bergerak ke Kecamatan Melinting dan berhasil menangkap kedua pelaku di kediaman masing-masing tanpa perlawanan.
“Kedua pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan. Saat ditangkap, mereka tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Way Jepara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Gobel, Sabtu,(4/7/2026).
Dari tangan para tersangka, petugas menyita satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan aksi pencurian serta satu bilah golok yang digunakan untuk membantu menjalankan aksinya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Way Jepara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.(*)

