Anggota DPRD Lampung Timur Diduga Alihkan Dana Reses ke Rekening Wanita Lain

Anggota DPRD Lampung Timur Diduga Alihkan Dana Reses ke Rekening Wanita Lain
Realisasi dana reses DPRD Lampung Timur/ist

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR Dana kegiatan reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur tahun 2026 dilaporkan telah direalisasikan dan dicairkan oleh Sekretariat DPRD pada 4 Maret 2026. Total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp1.267.200.000 untuk seluruh anggota dewan yang melaksanakan reses di daerah pemilihan (dapil) masing-masing yang tersebar di 24 kecamatan.

Reses merupakan agenda resmi anggota DPRD untuk turun langsung ke masyarakat guna menyerap aspirasi, keluhan, serta usulan konstituen. Kegiatan ini juga menjadi bentuk komunikasi dua arah antara wakil rakyat dengan masyarakat, sekaligus menjembatani kebutuhan warga dengan kebijakan pemerintah daerah.

Namun di tengah pelaksanaan reses tersebut, muncul informasi yang beredar di kalangan masyarakat dan sejumlah awak media terkait dugaan penggunaan dana reses yang dinilai janggal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat dana reses dicairkan pada 4 Maret 2026, terdapat transfer dari Sekretariat DPRD Lampung Timur sebesar Rp25.344.000 ke rekening seorang perempuan berinisial UML. Transfer tersebut disebut-sebut berkaitan dengan kegiatan reses yang dilaksanakan oleh AF salah satu anggota DPRD Lampung Timur dari salah satu partai politik.

Informasi tersebut memunculkan tanda tanya di kalangan publik, mengingat dana reses merupakan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan.

Seorang sumber yang mengetahui alur penggunaan anggaran tersebut menyebutkan bahwa dana reses seharusnya digunakan secara transparan dan akuntabel untuk kegiatan yang berkaitan langsung dengan masyarakat.

"Dana reses itu diperuntukkan untuk kegiatan menyerap aspirasi konstituen. Jika ada transfer ke rekening pribadi pihak yang tidak memiliki kewenangan atau tidak terkait langsung dengan kegiatan reses, tentu ini menimbulkan pertanyaan besar," ujar sumber tersebut.

Sumber yang mengaku berasal dari lingkungan internal Parpol tersebut itu menilai bahwa apabila benar terjadi transfer dana reses ke rekening pribadi pihak ketiga yang tidak berwenang, maka hal tersebut berpotensi menjadi indikasi penyalahgunaan anggaran negara.

Menurutnya, mekanisme penggunaan dana reses memiliki aturan yang cukup ketat, mulai dari perencanaan kegiatan, pelaksanaan di lapangan, hingga laporan pertanggungjawaban kepada Sekretariat DPRD.

"Semua penggunaan dana harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun kegiatan di lapangan. Karena dana itu berasal dari uang rakyat," tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, AF maupun pihak Sekretariat DPRD Lampung Timur belum memberikan keterangan resmi terkait informasi transfer dana tersebut.

Sejumlah pihak pun mendorong agar persoalan ini dapat dijelaskan secara terbuka untuk menghindari spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Transparansi penggunaan anggaran, terutama yang bersumber dari APBD, dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif sebagai representasi rakyat di daerah.(**)