Puluhan Jurnalis Kepung Polresta Bandar Lampung, Laporkan Pejabat Pemprov Diduga Ancam Wartawan

Puluhan Jurnalis Kepung Polresta Bandar Lampung, Laporkan Pejabat Pemprov Diduga Ancam Wartawan
Wildan Hanafi Saat Membuat Laporan di Polresta Bandar Lampung didampingi Beberapa Wartawan.

LAMPUNGKU.ID, BANDAR LAMPUNG Puluhan awak media di Lampung mendatangi Polresta Bandar Lampung. Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. 

Kedatangan mereka untuk mengawal sekaligus melaporkan dugaan pengancaman terhadap wartawan yang diduga dilakukan oleh seorang pejabat Pemerintah Provinsi Lampung.  

Dugaan ancaman tersebut dialami wartawan rembes.id, Wildan Hanafi. Ia diduga diancam oleh oknum Kepala Dinas PSDA Provinsi Lampung, berinisial F, terkait pemberitaan yang dimuat medianya.  

Selain membuat laporan resmi, para jurnalis juga meminta perlindungan kepada aparat penegak hukum (APH). 

Mereka menilai peristiwa ini sebagai bentuk ancaman terhadap kebebasan pers dan kerja-kerja jurnalistik di Lampung.  

“Ini bukan hanya soal Wildan, tetapi juga soal keselamatan dan kebebasan pers di Lampung. Kami datang untuk memastikan kasus ini diproses secara hukum,” ujar salah seorang jurnalis yang ikut hadir.  

Laporan dugaan pengancaman terhadap Wildan kini resmi diproses Polresta Bandar Lampung. Hal itu dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) oleh pihak kepolisian pada Kamis (30/4/2026).  

Dalam dokumen STTLP tersebut, laporan tercatat dengan nomor:  STTLP/B/700/IV/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung,  yang diterima pada pukul 10.32 WIB.  

Pelapor dalam berkas laporan tercatat atas nama Hengki Irawan, warga Kota Bandar Lampung. Ia melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 483 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).  

Peristiwa dugaan ancaman itu disebut terjadi pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan Jalan Nusantara, Labuhan Ratu, Bandar Lampung. 

Terlapor berinisial F diduga menyampaikan ancaman melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp kepada sejumlah pihak.  

Dalam kronologi laporan, terlapor disebut mengucapkan ancaman akan mencari dan memukul korban. Ancaman itu diduga berkaitan dengan pemberitaan yang diterbitkan media.  

Akibat kejadian tersebut, Wildan dilaporkan mengalami tekanan psikologis dan merasa tidak nyaman menjalankan aktivitas kesehariannya sebagai jurnalis.  

“Kami meminta polisi bertindak tegas. Wartawan dalam menjalankan tugas dilindungi undang-undang, tidak boleh diintimidasi atau diancam,” kata salah satu perwakilan jurnalis yang turut mendampingi pelaporan.  

Pihak kepolisian melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Bandar Lampung menyatakan laporan telah diterima dan akan diproses sesuai prosedur hukum.  

“Laporan sudah kami terima dan akan ditindaklanjuti berdasarkan aturan yang berlaku,” ujar petugas SPKT secara singkat.  

Hingga berita ini diturunkan, proses penanganan kasus dugaan pengancaman terhadap wartawan rembes.id, Wildan Hanafi, masih berjalan di Polresta Bandar Lampung. Para jurnalis menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini.(*)

Editor: Muklis