Jasa Raharja Luncurkan Kebijakan Baru untuk Pembayaran SWDKLLJ di Lampung

Jasa Raharja Luncurkan Kebijakan Baru untuk Pembayaran SWDKLLJ di Lampung
Foto Konferensi Pers Jasa Raharja Provinsi Lampung foto Ist

LAMPUNGKU.ID, BANDAR LAMPUNG Berita baik datang dari Jasa Raharja bagi para wajib pajak di Provinsi Lampung. Kamis (8/5/2025), Mulai hari ini, Jasa Raharja menerapkan kebijakan baru dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor terkait pembayaran SWDKLLJ. 

Kebijakan ini diresmikan bertepatan dengan acara di Kantor Jasa Raharja Provinsi Lampung, yang dihadiri oleh Kepala Jasa Raharja Lampung Zulham Pane, Kepala Bapenda Provinsi Lampung Slamet Riadi, dan perwakilan Ditlantas Polda Lampung.

Zulham Pane menjelaskan, sejak diluncurkan pada 1 Mei 2025 lalu, Jasa Raharja memberikan kelonggaran bagi wajib pajak dengan menghapus denda pembayaran SWDKLLJ untuk tahun-tahun yang lalu. 

Namun, perubahan signifikan terjadi dengan hanya mewajibkan pembayaran pokok SWDKLLJ untuk dua tahun terakhir, sementara denda tahun berjalan tetap berlaku sesuai aturan Kementerian Keuangan.

"Per hari ini, direksi memutuskan untuk mempermudah kewajiban pokok SWDKLLJ kendaraan yang menunggak dengan hanya membayar untuk dua tahun terakhir dan membebaskan denda tahun-tahun sebelumnya," ujar Zulham.

Sebagai ilustrasi, bagi kendaraan yang mati pajak sejak 1 Mei 2020, bila pajaknya dibayarkan sebelum Agustus 2025, hanya dua tahun pokok SWDKLLJ yang perlu dilunasi. 

Namun, jika dilakukan pembayaran pada Agustus atau setelahnya, kewajiban menjangkau hingga tiga tahun. Ini disebabkan sistem perhitungan 180 hari yang diterapkan Jasa Raharja.

Meski membawa angin segar bagi para wajib pajak, Zulham menandaskan bahwa kewenangan untuk penghapusan denda tahun berjalan tetap dipegang Kemenkeu berdasar regulasi Permenkeu 16/2017.

Kebijakan ini diharapkan meringankan beban masyarakat sekaligus memotivasi mereka untuk segera melunasi kewajiban pajak kendaraan secara tepat waktu. 

Dengan langkah ini, Jasa Raharja mengingatkan pentingnya kepatuhan pajak sebagai kontribusi bagi keselamatan berkendara di jalan raya.(*)