Penangkapan DPO Korupsi, Mugo Harsono Ditangkap di Lampung Timur

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR Kejaksaan Negeri Lampung Timur berhasil menangkap Mugo Harsono, seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) yang terlibat dalam kasus korupsi. Kamis, (24/4/2025),
Penangkapan dilakukan di Desa Karang Anom, Kecamatan Waway Karya, pada pukul 11.00 WIB. Mugo Harsono dituduh melakukan tindak pidana korupsi terkait penyertaan modal BUMDes tahun 2018 dan tunggakan Dana Desa Marga Batin tahun anggaran 2019.
Sebelumnya, Mugo Harsono telah melarikan diri sejak proses penyidikan dimulai pada 21 Mei 2024. Untuk kepentingan penyidikan, Mugo kini ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Sukadana, mulai dari 24 April 2025 hingga 13 Mei 2025, akibat kekhawatiran ia akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
Penangkapan berlangsung aman dan terkendali, dan Mugo berhasil dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Lampung Timur sekitar pukul 01.15 WIB sebelum dititipkan di rutan. Selanjutnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Mugo Harsono.(*)