Diduga Langgar Aturan BGN, Kepala SPPG Kalibening 2 Putuskan Kerja Ahli Gizi dan Relawan Secara Sepihak
LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR Pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalibening 2, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur, Raga Maulana, menuai sorotan dan dugaan pelanggaran aturan Badan Gizi Nasional (BGN).
Raga Maulana diketahui telah mengeluarkan surat pemutusan hubungan kerja terhadap Bella Adhe Layunda selaku Tenaga Ahli Gizi, serta Rehan selaku Relawan Security di SPPG Kalibening 2. Keputusan tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan BGN, yang menyatakan bahwa Kepala SPPG tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Tenaga Ahli Gizi, Tenaga Ahli Akuntan, maupun para relawan.Pemutusan hubungan kerja terhadap Bella tertuang dalam surat bernomor: 12/01/SPHK/SPPG-KALIBENING-2/2-02/26 Perihal: Surat Pemutusan Hubungan Kerja yang ditandatangani langsung oleh Raga Maulana selaku Kepala SPPG Kalibening 2.
Dalam surat tersebut, PHK disebutkan didasarkan pada hasil evaluasi internal yang dimusyawarahkan antara para relawan, asisten lapangan, dan Kepala SPPG Kalibening 2, dengan sejumlah pertimbangan. Bella dinilai tidak kooperatif dalam pelaksanaan tugas, dianggap tidak mampu menjalin komunikasi yang baik dengan lingkungan kerja, serta disebut tidak dapat menerima kritik dan saran dari pihak penerima manfaat Manfaat Bantuan Gizi (MBG).
Ketika dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon WhatsApp pada Sabtu (28/2/26) terkait dasar hukum pemutusan hubungan kerja dan aturan di BGN, Raga Maulana mengakui bahwa secara aturan tertulis dirinya memang tidak berwenang melakukan PHK.
“Memang dalam aturan juknis dan juklaknya tidak ada wewenang Kepala SPPG melakukan pemutusan hubungan kerja, baik terhadap Tenaga Ahli Gizi, Tenaga Ahli Akuntan, ataupun relawan,” ujar Raga.
Namun demikian, ia tetap berpegang pada hasil musyawarah internal sebagai dasar keputusannya.
“Tetapi dasar pemutusan hubungan kerja itu sebelumnya sudah saya musyawarahkan antara asisten lapangan dan para relawan berdasarkan pertimbangan yang ada dalam surat pemberhentian hubungan kerja yang telah saya tandatangani,” lanjutnya.
Raga juga menjelaskan alasan pemutusan hubungan kerja terhadap Rehan selaku relawan security.
“Untuk pemutusan hubungan kerja terhadap relawan Rehan karena Rehan membangkang ketika diminta membantu pemindahan ruangan kerja saya di dapur SPPG,” kata Raga.
Pernyataan Raga Maulana tersebut dibantah keras oleh Purwanto selaku Asisten Lapangan dan Suharyanto selaku Mitra Dapur MBG Kalibening 2 yang juga merupakan perwakilan yayasan.
Kepada awak media di dapur SPPG Kalibening 2, pada Sabtu (28/2/26), keduanya menyatakan bahwa Bella dan Rehan justru selama ini menunjukkan sikap kerja yang baik.
“Itu tidak benar kalau selama ini Bella tidak kooperatif, tidak bisa menjalin komunikasi dengan lingkungan kerja, dan tidak dapat menerima kritik dan saran,” tegas Purwanto.
Ia menilai, keseharian Bella dan Rehan di lingkungan kerja justru menunjukkan hal yang berlawanan dengan tuduhan dalam surat PHK.
“Selama ini dalam lingkungan kerja, baik Bella maupun Rehan selalu bisa bekerja sama dengan tim, tidak pernah membangkang terhadap perintah, dan tidak pernah terjadi perselisihan dengan rekan kerja. Kami di sini sesama pekerja sudah seperti keluarga besar,” tambah Purwanto.
Suharyanto pun mengaku kecewa dengan keputusan sepihak yang dinilainya sarat dengan arogansi jabatan.
“Kami tidak bisa berbuat apa-apa karena pemutusan hubungan kerja itu atas rekomendasi Raga sendiri selaku Kepala SPPG. Padahal, baik Bella maupun Rehan, keduanya adalah tulang punggung keluarga. Kasihan mereka menjadi korban arogansi dari Kepala SPPG,” timpal Suharyanto, Mitra Dapur MBG dan perwakilan yayasan.
Lebih lanjut, Suharyanto mengungkapkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan begitu saja. Ia, bersama Purwanto dan Arini selaku Tenaga Ahli Akuntan, telah membawa perkara tersebut ke BGN Pusat di Jakarta.
“Tetapi permasalahan ini sudah kami adukan ke BGN Pusat di Jakarta pada Rabu (25/2/26). Saya bersama Asisten Lapangan Purwanto dan Arini selaku Tenaga Ahli Akuntan telah mengadukan permasalahan ke Jakarta. Menurut BGN Pusat, tidak ada wewenangnya Kepala SPPG melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap Ahli Gizi, Tenaga Ahli Akuntan, ataupun relawan,” jelas Suharyanto.
Ia berharap, BGN Pusat segera mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kita tunggu saja hasil keputusan dari BGN Pusat. Semoga saja dalam minggu ini ada tindakan terhadap Raga Maulana dari BGN Pusat,” tutup Suharyanto.
Diketahui, SPPG Kalibening 2 berada di bawah naungan Yayasan Berkah Alam Sumatera, yang beralamat di Desa Kalibening, RT 008/RW 003, Dusun 3, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur. Perkembangan kasus ini kini bergantung pada hasil kajian dan keputusan resmi dari BGN Pusat di Jakarta. (")



