PWI Lampung Tegaskan Tak Ada Pemecatan, DK Akan Klarifikasi 9 Anggota
LAMPUNGKU.ID, BANDAR LAMPUNG Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung menegaskan bahwa tidak pernah terjadi pemecatan anggota dalam dinamika organisasi yang belakangan mencuat di tubuh PWI Kabupaten Lampung Timur (Lamtim).
Penegasan tersebut disampaikan Ketua PWI Provinsi Lampung, Wirahadikusumah, usai melakukan klarifikasi langsung bersama jajaran pengurus PWI Lamtim, Kamis (5/2/2026).
Menurut Wirahadikusumah, klarifikasi dilakukan dengan menghadirkan pengurus harian PWI Lamtim dan dipimpin langsung Ketua PWI Lamtim, Muklis.
Dalam forum tersebut, pengurus menegaskan tidak pernah menjatuhkan sanksi organisatoris berupa pemecatan terhadap sembilan nama yang belakangan ramai diperbincangkan.
"Yang ada hanyalah hasil evaluasi internal pengurus PWI Lamtim terhadap sembilan anggota. Itu bukan pemecatan," tegas Wirahadikusumah.
Ia menjelaskan, evaluasi tersebut dilakukan berdasarkan permintaan serta kondisi keanggotaan tertentu yang kemudian dituangkan secara resmi dalam berita acara rapat pleno pengurus PWI Lamtim.
Rapat tersebut sekaligus menjadi forum evaluasi keanggotaan dengan berbagai pertimbangan yang telah dicatat secara organisatoris.
Lebih lanjut, Wirahadikusumah menegaskan bahwa baik PWI Kabupaten maupun PWI Provinsi tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemecatan anggota.
Rekomendasi pemberhentian status keanggotaan hanya dapat dikeluarkan oleh Dewan Kehormatan (DK) dengan berpedoman pada Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI.
Ia memaparkan, sesuai Pasal 4 Peraturan Rumah Tangga PWI, organisasi dapat menjatuhkan sanksi kepada anggota yang terbukti melanggar PD, PRT, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW), atau tindakan yang merendahkan martabat, kredibilitas, serta integritas profesi dan organisasi, termasuk penyalahgunaan nama serta atribut PWI.
"Sanksi organisasi bisa berupa teguran tertulis, peringatan keras, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian penuh dari keanggotaan PWI," jelas Wirahadikusumah.
Ia menambahkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PRT PWI, kewenangan pemberian sanksi berada pada DK PWI Provinsi, dengan penetapan akhir di bawah kewenangan DK PWI Pusat.
Sementara itu, Ketua DK PWI Provinsi Lampung, Adi Kurniawan, menyampaikan pihaknya akan melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap sembilan nama yang masuk dalam hasil evaluasi pengurus PWI Lamtim.
Adi Kurniawan menegaskan, DK akan memberikan ruang dan kesempatan kepada para anggota tersebut untuk menyampaikan klarifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 19 dan Pasal 20 PRT PWI.
"Kami akan memanggil dan mengklarifikasi sembilan nama tersebut. Jika ditemukan unsur pelanggaran sesuai PD/PRT, DK akan mengeluarkan rekomendasi sanksi. Namun jika tidak terpenuhi, tentu tidak akan ada rekomendasi sanksi hingga pemecatan," ujarnya.
Ia juga menambahkan, sebelum DK mengambil langkah lanjutan, PWI Provinsi Lampung terlebih dahulu diberikan ruang untuk melakukan pemanggilan dan klarifikasi awal terhadap anggota yang bersangkutan.
Di sisi lain, Ketua Penjaringan Calon Ketua PWI Lamtim, Kemas Hasannudin, mengungkapkan bahwa dalam proses penjaringan terdapat dua orang yang mengambil formulir pendaftaran calon Ketua PWI Lamtim.
Namun hingga batas waktu pengembalian formulir pada Selasa, 3 Februari 2026 pukul 16.10 WIB, hanya satu bakal calon yang mengembalikan berkas, yakni Muklis.
"Untuk Arliyan, sudah kami komunikasikan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, yang bersangkutan tidak mengembalikan berkas. Jadi bukan kami yang menggugurkan pencalonan, melainkan yang bersangkutan tidak mengembalikan berkas," tegas Kemas.
Dengan demikian, seluruh proses dan dinamika yang berjalan di tubuh PWI Lamtim dipastikan tetap berada dalam koridor organisasi serta mengacu pada ketentuan PD/PRT PWI sebagaimana ditetapkan dalam Kongres PWI di Bandung. (*)



