Respon Pengaduan: Pemprov Lampung Berikan SP 1 Pabrik Tapioka di Lampung Timur

Respon Pengaduan: Pemprov Lampung Berikan SP 1 Pabrik Tapioka di Lampung Timur
PPUKI Lamtim bersama tim Pemantau Pergub Tata Niaga singkong provinsi Lampung/ist

LAMPUNGKU.ID, BANDAR LAMPUNG Pemerintah Provinsi Lampung memberikan Sanksi Surat Peringatan ke Satu (SP 1) terhadap pabrik Tapioka berbahan baku Singkong Cv. Lautan Intan (LI) yang berada di kecamatan Raman Utara, Lampung Timur. 

SP 1 diberikan kepada managemen pabrik LI oleh Kasat Polisi Pamong Praja (Pol PP)Provinsi Lampung mewakili Gubernur dan tim Pemantau disaksikan oleh Tarmizi ketua PPUKI Lampung Timur didampingi dewan penasehat Samsuddin dan pengurus lainnya di Bandar Lampung. (05/01/26).

"Kami mewakili pemerintah Provinsi Lampung dan tim Pemantau memberikan SP 1 kepada CV Lautan Intan atas pelanggaran yang telah terjadi sebagai bentuk pembinaan Pemrov kepada pelaku usaha agar dapat mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan", ucap kasat Pol PP. 

Menanggapi hal tersebut ketua PPUKI Lampung Timur menyampaikan apresiasi terhadap Tim Pemantau Pergub tata Niaga Singkong provinsi Lampung yang segera mengambil tindakan. 

"Kami PPUKI Lampung Timur  sangat mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada kepada Pemrov Lampung dan tim Pemantau yang cepat mengambil langkah dengan memberi Surat Peringatan terhadap perusahaan tersebut merespons pengaduan dan rekomendasi PPUKI yangmana pemantauan secara langsung ke perusahaan tersebut kami temukan adanya permainan " Nakal" oleh pabrik yang tidak mengindahkan Peraturan Gubernur tentang Tata Niaga singkong ", jelas Tarmizi. 

Diketahui PPUKI Lampung Timur melayangkan surat pengaduan dan rekomendasi kepada Tim Pemantau dengan menyertakan bukti -bukti atas pelanggaran yang terjadi. 

" Kami PPUKI akan terus memantau seluruh perusahaan berbahan baku Ubi kayu di Lampung Timur dan ini juga merupakan peringatan untuk perusahaan dan pabrik pabrik  agar mentaati dan melaksanakan tata niaga singkong sesuai dengan Pergub", tegasnya. 

Sebelumnya Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal (RMD) telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 pada 31 Oktober 2025 tentang ketentuan tata niaga Singkong serta mengatur sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam kegiatan usaha ubi kayu di Lampung. Dalam Pergub tersebut harga terendah  1.350 rupiah dengan refaksi 15persen.(**)