PWI Lampung Tegaskan Aturan Pencalonan Ketua Kabupaten/Kota Harus Patuhi PD/PRT
LAMPUNGKU.ID, BANDAR LAMPUNG Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung menegaskan bahwa seluruh proses pencalonan Ketua PWI di tingkat kabupaten dan kota wajib berpedoman penuh pada Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI. Penegasan tersebut disampaikan Ketua PWI Provinsi Lampung, Wirahadikusunah, melalui Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Lampung, Eka Setiawan.
Eka Setiawan menjelaskan bahwa PD/PRT PWI telah mengatur secara jelas dan tegas persyaratan calon ketua di setiap tingkatan organisasi. Untuk tingkat provinsi, calon ketua PWI wajib bersertifikat Kompetensi Wartawan Utama. Sementara itu, untuk tingkat kabupaten/kota, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 27 Peraturan Dasar ayat 2 huruf B.
"Calon Ketua PWI Kabupaten/Kota harus memiliki Sertifikat Kompetensi Wartawan Madya dan telah menjadi anggota biasa PWI sekurang-kurangnya selama satu tahun. Ini adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar," kata Eka Setiawan.
Selain persyaratan calon, Eka menekankan bahwa pelaksanaan konferensi kabupaten/kota juga harus mengikuti tahapan dan jadwal penjaringan yang telah ditetapkan organisasi. Penjaringan calon ketua wajib dimulai paling lambat satu bulan sebelum akhir masa jabatan kepengurusan.
Tahapan tersebut meliputi pembentukan kepanitiaan yang terdiri dari Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC), pembukaan penjaringan calon, serta pengiriman daftar anggota biasa ke PWI Provinsi untuk diverifikasi. Verifikasi ini dilakukan guna memastikan keabsahan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Terkait hak suara, Eka Setiawan menjelaskan bahwa anggota yang masa berlaku KTA-nya telah habis dan baru diperpanjang kurang dari dua minggu sebelum pelaksanaan konferensi tetap berstatus sebagai anggota biasa, namun tidak memiliki hak suara.
"Sementara anggota yang sudah mengajukan perpanjangan KTA ke PWI Provinsi, untuk diteruskan ke PWI Pusat, paling lambat dua minggu sebelum pelaksanaan konferensi, tetap memiliki hak suara dengan dibuktikan surat keterangan proses yang dikeluarkan PWI Provinsi," jelasnya. Rabu 4 Februari 2026.
Eka juga mengingatkan pentingnya kedisiplinan dalam seluruh tahapan pencalonan. Setiap bakal calon diwajibkan mematuhi jadwal yang telah ditentukan, termasuk batas waktu pengambilan dan pengembalian formulir serta kelengkapan berkas pencalonan.
Selain itu, PWI Provinsi Lampung mengimbau agar tidak ada intervensi dari pihak luar dalam proses konferensi dan pencalonan. Menurut Eka, seluruh tahapan merupakan urusan internal organisasi yang harus dijalankan secara mandiri dan bermartabat.
"Terkait pelanggaran, PWI memiliki mekanisme sanksi organisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Rumah Tangga. Sanksi dapat dikenakan kepada anggota yang merendahkan martabat, kredibilitas, atau integritas profesi dan organisasi, serta melanggar PD/PRT, Kode Etik Jurnalistik, dan Kode Perilaku Wartawan," tegasnya.
Melalui penegasan ini, PWI Provinsi Lampung berharap seluruh jajaran PWI kabupaten/kota dapat menjalankan konferensi secara tertib, demokratis, dan sesuai aturan demi menjaga marwah organisasi.(**)



