Polresta Bandar Lampung Pecat Anggota karena Absen 201 Hari Berturut-turut, Kapolresta Tegakkan Sanksi Tegas dan Prestasi

LAMPUNGKU.ID, BANDAR LAMPUNG Sebuah langkah tegas diambil Polresta Bandar Lampung terhadap salah satu anggotanya, Aipda AY, yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah absen selama 201 hari berturut-turut dari tugas. Upacara pemberhentian yang dipimpin langsung oleh Kapolresta, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, berlangsung di Mapolres setempat hari ini, Senin (2/6/2025).
Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menyatakan, “Keputusan ini diambil dengan berat hati, namun ini merupakan langkah penting, sebagai bentuk komitmen Polri bahwa semua pelanggaran akan ditindak secara tegas. Kami berharap anggota kita harus berprestasi, bukan melakukan pelanggaran.”
Lebih lanjut, Kombes Alfret menegaskan bahwa Aipda AY terbukti melanggar kode etik profesi Polri. “Perbuatannya melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri,” jelasnya.
Sanksi PTDH ini juga merujuk pada surat keputusan Kapolda Lampung tertanggal 14 Mei 2025 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri terhadap Aipda AY. Upacara ini sekaligus menjadi pengingat kepada seluruh anggota Polri di Polresta Bandar Lampung agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan integritas.
Kombes Pol Alfret menambahkan, “Kita terus mengupayakan pencegahan melalui pengawasan ketat. Peran pimpinan atas hingga tingkat bawah harus lebih ditingkatkan agar kejadian serupa tidak terulang.”
Polri menegaskan bahwa kedisiplinan dan profesionalisme anggota adalah kunci utama dalam menjaga citra institusi. Mereka diharapkan bisa menjadi panutan dan menjalankan tugas secara penuh tanggung jawab demi masyarakat.(*)