Kejati Lampung Sita Aset PT Lampung Energi Berjaya Senilai Rp84 Miliar

LAMPUNGKU.ID, BANDAR LAMPUNG Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali mencatatkan prestasi dengan menyita aset PT Lampung Energi Berjaya (LEB) senilai Rp84 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengungkapkan bahwa penyitaan ini merupakan hasil dari dua tahap penggeledahan.
Dalam penggeledahan terakhir, Kejati berhasil menyita uang sebesar USD 1.483.497,78, yang setara dengan sekitar Rp23 miliar.
"Dari dua kali tahap penyitaan, total yang disita adalah Rp84 miliar, terdiri dari Rp61 miliar dan Rp23 miliar," kata Armen.
Ia menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan untuk mencegah kerugian negara akibat pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses penyidikan kasus ini masih berjalan dan melibatkan pemeriksaan terhadap 27 saksi dari berbagai instansi terkait. Di antara saksi yang diperiksa adalah direktur utama dan komisaris PT LEB, serta pejabat pemerintah dari berbagai instansi di Lampung.
Meski demikian, hingga kini Kejati Lampung belum menunjuk lembaga audit untuk menghitung kerugian negara secara akurat. Armen menambahkan, "Kasus ini masih dalam tahap pengumpulan bukti untuk menentukan siapa yang akan dijadikan tersangka."
Penyitaan ini diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Participating Interest 10% (PI 10%) di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Kejati Lampung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi melindungi kepentingan negara.