Tanggapan Ketua Fraksi PDIP, Ketidakpuasan Terhadap Pengelolaan Anggaran APBD Lampung Timur

Tanggapan Ketua Fraksi PDIP, Ketidakpuasan Terhadap Pengelolaan Anggaran APBD Lampung Timur
Ketua fraksi PDIP Ali Johan Arif foto: Istimewa

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ali Johan Arif mengungkapkan kekecewaannya terkait pernyataan Ketua Kadin Lampung Timur yang menyoroti ketidakadilan dalam pengalokasian anggaran. 

Dalam konteks ini, Arif menekankan pentingnya perhatian terhadap semua dinas, tidak hanya Dinas Pertanian, tetapi juga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Ali Johan Arif menjelaskan bahwa fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terbagi dalam tiga kategori utama: pembuatan Peraturan Daerah, fungsi Anggaran, dan fungsi Pengawasan. 

Menurutnya, keputusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) seyogianya diambil secara kolektif dalam rapat Badan Anggaran, menyatukan suara legislatif dan eksekutif.

“Seluruh komponen dalam APBD melalui proses kalkulasi yang mendetail, termasuk alokasi untuk masing-masing dinas. Setelah pengesahan, evaluasi dilakukan oleh Gubernur,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa APBD terbentuk dari tiga sumber utama: Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Bupati, Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang), dan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD sesuai amanat undang-undang.

Ali Johan Arif mencatat adanya ketidaksesuaian dalam penyaluran anggaran, khususnya terhadap Dinas Pertanian yang Pokir-nya tertunda selama tiga hingga empat tahun, dengan nilai mencapai Rp 28 miliar. 

Di sisi lain, Dinas PUPR mendapatkan alokasi yang jauh lebih besar, mencapai Rp 150 hingga 200 miliar per tahun.

“Kita telah menunggu anggaran Rp 28 miliar ini selama tiga tahun. Proses evaluasi APBD menunjukkan bahwa Dinas PUPR justru memiliki program yang terlalu padat, membuat dinas lain tidak mendapatkan cukup dana,” jelasnya.

Ali Johan Arif menegaskan pentingnya penyelesaian Peraturan Daerah (Perda) dan menunjukkan bahwa ketundaan ini merugikan berbagai pihak, terutama untuk proyek infrastruktur yang seharusnya sudah terealisasi sejak tiga tahun lalu.

“Ini adalah amanat Perda yang harus diselesaikan. Ketundaan ini terjadi akibat masalah pembayaran di Dinas PUPR,” tegasnya.

Dengan latar belakang ini, PDIP berkomitmen untuk terus mengawasi dan mendorong penyelesaian anggaran demi kesejahteraan masyarakat Lampung Timur.(*)