Rekrutmen Tenaga Ahli Desa Makmur Lampung Timur Dikecam: Diduga Sarat Politik dan Tumpang Tindih Anggaran

Rekrutmen Tenaga Ahli Desa Makmur Lampung Timur Dikecam: Diduga Sarat Politik dan Tumpang Tindih Anggaran
Plt Kepala Dinas PMD Kabupaten Lampung Timur, M. Ridwan Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR

Perekrutan Tenaga Ahli Pendamping Program Desa Makmur yang digagas oleh Bupati Lampung Timur menuai kecaman dari berbagai elemen masyarakat. Proses seleksi dinilai tidak transparan dan terkesan tertutup, memicu dugaan adanya kepentingan politik di balik program ini.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) APKAN Lampung Timur, Husnan Efendi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses rekrutmen tersebut. Ia menilai bahwa perekrutan ini syarat dengan kepentingan politik dan hanya menjadi ajang bagi-bagi kekuasaan.

"Kita bisa melihat anggaran untuk tenaga ahli sudah masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2025. Ini sangat dipaksakan," tegas Husnan.

Husnan juga menyoroti tumpang tindih anggaran yang terjadi. Menurutnya, setiap desa sudah memiliki pendamping desa yang dianggarkan oleh pemerintah pusat.

"Ini sudah tumpang tindih. Kalau mau bicara soal pendamping, berdayakan saja pendamping yang sudah ada," ujarnya.

Lebih lanjut, Husnan mempertanyakan urgensi perekrutan ini mengingat masih banyak janji politik Bupati Lampung Timur yang belum terealisasi.

"Kami menilai perekrutan ini sangat syarat dengan politik dan tidak pas, mengingat Lampung Timur ini belum ada satupun janji politik Bupati yang terealisasikan," imbuhnya.

Dugaan semakin menguat ketika muncul informasi bahwa beberapa nama yang lolos seleksi diduga merupakan pengurus aktif di salah satu partai politik. Hal ini semakin menambah keraguan masyarakat terhadap netralitas dan transparansi proses rekrutmen.

Terpisah Plt Kepala Dinas PMD Lampung Timur, M. Ridwan, menjelaskan bahwa proses rekrutmen telah dilakukan secara terbuka melalui Surat Keputusan (SK), pengumuman di papan pengumuman hingga media sosial.

“Pendaftaran dibuka dengan pengumpulan berkas pada 2–4 September, dilanjutkan seleksi administrasi pada 8 September untuk menentukan siapa yang memenuhi kualifikasi. Setelah itu diumumkan peserta yang lolos berkas, kemudian mengikuti tes tertulis. Dari 13 pendaftar, ada 9 orang yang dinyatakan lulus,” ujar Ridwan. Senin,(29/9/2025) di ruang kerjanya.

Ia menegaskan, dasar hukum rekrutmen ini adalah Permendesa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pendamping Desa.

Lebih lanjut, Ridwan menjelaskan tugas Pendamping Desa Makmur, yakni menggali dan mengembangkan potensi desa, mulai dari pertanian, UMKM, pariwisata, hingga potensi sosial masyarakat seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Selain itu, mereka juga diharapkan mampu mengidentifikasi permasalahan lingkungan, termasuk persoalan perairan dan isu-isu lain di desa.

“Pendamping Desa Makmur juga akan diarahkan untuk mendorong kolaborasi antar desa, membentuk klaster desa berdasarkan potensi yang sama, sehingga arah pembangunan kawasan pedesaan bisa lebih jelas dan terarah,” tambahnya.

Terkait adanya oknum partai politik, Ridwan menilai itu hanya kebetulan, karena seleksi di. Lakukan secara terbuka dan untuk umum. 

"Hanya kebetulan, karena terbuka untuk umum dan kebetulan oknum petinggi parpol tersebut mendaftar dan lolos," Katanya. 

Para pendamping tersebut akan bekerja selama tiga bulan dan mendapatkan tunjangan dari pemerintah daerah.(*)