Geng Curanmor Bumi Sai Wawai Dibekuk, Dua Pelaku Ditangkap, Tiga Lainnya Buron!

LAMPUNGKU.ID, METRO Jajaran Satreskrim Polres Metro, Polda Lampung berhasil membongkar aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Bumi Sai Wawai.
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi berhasil menangkap dua pelaku, sementara tiga lainnya masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kedua pelaku yang diringkus pada Rabu, 11 Desember 2024, adalah Aditya Fajar Laksana (28), buruh asal Desa Tanjung Aji, Lampung Timur, dan M. Irawan Meirando (26), wiraswasta dari Desa Bungkuk, Lampung Timur.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas laporan pencurian sepeda motor Honda Beat merah hitam bernomor polisi BE 2785 GN di Kampus Dharma Wacana, Jalan Kenanga, Metro Barat, pada Senin, 18 November 2024 lalu. Para pelaku, dengan lihai merusak kunci kontak motor korban sebelum membawa kabur kendaraannya.
Kasat Reskrim Iptu Rosali, mewakili Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, menjelaskan kronologi penangkapan. Tim Tekab 308 berhasil melacak keberadaan kedua pelaku dan mengamankannya pada Rabu, 11 Desember 2024 sekitar pukul 12.00 WIB.
"Saat ini, keduanya telah diamankan di Polres Metro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar Rosali.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa STNK sepeda motor Honda Beat yang dicuri. Penyelidikan masih berlanjut untuk menangkap tiga pelaku lainnya yang masih buron.
Kedua pelaku yang telah tertangkap akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib," pungkas Rosali.