Diduga Korupsi Proyek, KPK Geledah Dinas Perkim Lampung Tengah

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TENGAH Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) di Kabupaten Lampung Tengah. Rabu (23/4/2025).
Langkah ini diambil terkait penyidikan perkara korupsi yang melibatkan proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Dalam penggeledahan yang berlangsung pada Selasa, 22 April 2025, tim penyidik KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang akan didalami lebih lanjut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan, “Penyidik sedang melakukan tindakan penggeledahan terkait perkara dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR OKU untuk tahun anggaran 2024 hingga 2025.” Jelasnya
KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Mereka terdiri dari anggota DPRD OKU, Kepala Dinas PUPR, serta pihak swasta. Rinciannya sebagai berikut:
1. Ferlan Juliansyah (FJ), anggota Komisi III DPRD OKU.
2. M Fahrudin (MFR), Ketua Komisi III DPRD OKU.
3. Umi Hartati (UH), Ketua Komisi II DPRD OKU.
4. Nopriansyah (NOP), Kepala Dinas PUPR OKU.
5. M Fauzi alias Pablo (MFZ), pihak swasta.
6. Ahmad Sugeng Santoso (ASS), pihak swasta.
Kasus ini mencuat saat tiga anggota DPRD OKU meminta fee proyek yang telah disepakati sejak Januari 2025 kepada Nopriansyah. Menjelang Lebaran, Nopriansyah menjanjikan fee yang diambil dari sembilan proyek akan cair tepat waktu. Namun, pada 13 Maret 2025, ia diduga menerima Rp 2,2 miliar dari pengusaha Fauzi dan Rp 1,5 miliar dari Ahmad, dengan rencana untuk membagikannya kepada anggota DPRD OKU.
KPK bertindak cepat dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para tersangka pada 15 Maret, dengan hasil penangkapan berupa uang tunai senilai Rp 2,6 miliar dan mobil Fortuner.
Dengan penegakan hukum yang tegas, KPK terus berkomitmen untuk membongkar praktik korupsi demi terciptanya keadilan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran negara. (*)