Kejari Lampung Timur Musnahkan Barang Bukti 44 Perkara, Didominasi Kasus Narkotika

Kejari Lampung Timur Musnahkan Barang Bukti 44 Perkara, Didominasi Kasus Narkotika
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Pofrizal,Wakapolres Lampung Timur Kompol Maryadi, Kegiatan pemusnahan Barang Bukti

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur memusnahkan barang bukti dari berbagai tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Selasa, 21 April 2026. Kegiatan berlangsung di Aula Kejari Lampung Timur dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Timur, Pofrizal.

Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah unsur instansi terkait, antara lain Kepala BNNK Lampung Timur Maman Permana, Wakapolres Lampung Timur Kompol Maryadi, perwakilan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sukadana, perwakilan Pengadilan Negeri, Dinas Kesehatan, Satuan Reserse Narkoba, serta Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Timur.

Dalam sambutannya, Kajari Lampung Timur Pofrizal menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas penegakan hukum, khususnya terhadap perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pada kesempatan ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana umum yang telah inkracht, dengan total sebanyak 44 perkara,” ujar Pofrizal.

Ia merinci, perkara yang barang buktinya dimusnahkan meliputi tindak pidana narkotika sebanyak 26 perkara, perlindungan anak sebanyak 2 perkara, kekerasan seksual 3 perkara, pertambangan mineral dan batu bara 2 perkara, pencurian 7 perkara, penganiayaan 2 perkara, penadahan 1 perkara, serta penipuan 1 perkara.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Lampung Timur, Desna Indah Meysari, menjelaskan bahwa jenis barang bukti yang dimusnahkan cukup beragam, mulai dari narkotika hingga barang hasil kejahatan lainnya.

“Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis sabu seberat 16,511 gram, ganja 32,077 gram, tembakau sintetis 2,093 gram, serta ratusan butir obat-obatan seperti Hexymer dan Tramadol,” jelas Desna.

Selain itu, turut dimusnahkan alat hisap sabu, timbangan elektrik, plastik klip bekas, senjata tajam, pakaian, tas, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana seperti kunci letter T, kartu sim (SIM card), dan dompet.

Desna menambahkan, kegiatan ini tidak hanya merupakan pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga wujud komitmen Kejaksaan dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan barang bukti.

“Pemusnahan ini merupakan langkah konkret untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegasnya.

Kegiatan pemusnahan berlangsung lancar dan menjadi simbol sinergi antaraparat penegak hukum dalam upaya memberantas tindak pidana di wilayah Lampung Timur.(*)

Editor: Muklis