27 Tahun Lampung Timur: Saatnya Budaya Jadi Poros, Bukan Pemanis
LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR Dua puluh tujuh tahun bukan umur yang muda bagi sebuah kabupaten. Di usia ini, Lampung Timur semestinya sudah melewati fase “cari jati diri” dan masuk tahap “menegakkan jati diri”. Pertanyaannya: sudahkah kita benar-benar menegakkan itu, terutama pada hal paling mendasar yakni adat dan budaya?
Lampung Timur bukan daerah monokultur. Ia rumah bagi sedikitnya tiga sistem adat besar yang hidup berdampingan. Pertama, adat Pepadun Abung Siwo Migo yang menjunjung musyawarah, persaudaraan, dan filosofi _nengah nyappur_. Kedua, masyarakat Melinting dengan tatanan Kebandaran Marga di pesisir timur. Ketiga, Sekampung Lima Migo yang teguh merawat warisan di pedalaman. Ketiganya adalah tiang penyangga _Bumei Tuwah Bepadan_.
Persoalannya, tiang itu kerap hanya dipajang saat seremoni. Di ruang kebijakan dan praktik keseharian, kita masih gagap. Kita mudah menemukan pending atau sabuk emas dipakai melintang di dada padahal pakemnya di pinggang. Kita saksikan motif tapis tertukar antara Muli dan Meghanai. Kita dengar duta budaya yang fasih _public speaking_ Indonesia-Inggris, tapi terbata saat diminta _bebahaso_ Lampung. Ini bukan salah anak-anak muda. Ini cermin bahwa kita abai mengajari dan mengurasi.
Jika kesalahan pakem terjadi di acara tingkat kampung, mungkin bisa dimaklumi. Tapi jika lolos di kegiatan resmi pemerintah, difoto tim panitia, lalu dipublikasi dengan logo resmi, maka yang patut dikoreksi adalah penyelenggaranya. Sebab busana adat bukan kostum karnaval. Siger, tapis, pending, sampai selempang punya kedudukan hukum adat. Salah pakai berarti mengubah makna, dan itu melukai marwah.
Lalu apa yang harus dilakukan Pemerintah Daerah di usia ke-27 ini?
Pertama, institusionalisasi adat. Bentuk Dewan Adat Lampung Timur yang diisi Penyimbang Pepadun, Pemuka Kebandaran Melinting, dan Tetua Sekampung Lima Migo. Jangan jadikan mereka pajangan panggung. Beri kursi di Tim Pertimbangan Pembangunan Daerah. Setiap kebijakan tata ruang, pendidikan, dan pariwisata wajib lewat kurasi dewan ini agar tidak menabrak situs, makna, dan norma adat.
Kedua, kurikulum pakem. Dinas Pendidikan perlu menyusun muatan lokal yang baku dan terukur. Ajarkan sejak SD: mana tapis Jung Sarat untuk laki-laki, mana untuk perempuan; mengapa lekuk sembilan siger harus menghadap depan; apa beda _pepadun_ dan _kebandaran_. Libatkan tokoh adat sebagai guru tamu bergaji, bukan sekadar narasumber gratis.
Ketiga, SOP budaya di event kedinasan. Setiap kegiatan Pemda yang memakai atribut adat wajib dikurasi Majelis Adat H-7. Ada daftar periksa visual: posisi siger, fungsi pending, kelengkapan aksesoris. Jika keliru, tunda publikasinya. Lebih baik malu di internal daripada memamerkan kekeliruan ke publik.
Keempat, ekonomi budaya yang hidup. Revitalisasi Taman Purbakala Pugung Raharjo sebagai _living museum_. Bukan hanya foto, tapi ada perajin menenun tapis tiap akhir pekan, ada latihan cangget terbuka, ada kelas _pepaccur_. Beri perajin akses KUR, pelatihan desain, dan _marketplace_. Budaya lestari kalau pelakunya sejahtera.
Kelima, redefinisi Muli Meghanai. Ubah komposisi penilaian. Wawasan adat, bahasa Lampung, dan kemampuan menjelaskan pakem minimal 50 persen. Jadikan Majelis Penyimbang Adat sebagai penguji utama. Duta yang terpilih harus bisa mengajar, bukan hanya berpose.
Usia 27 tahun adalah momentum berbenah. Pemerintah punya kuasa anggaran, tokoh adat punya kuasa makna. Jika keduanya bersinergi, pembangunan Lampung Timur akan punya roh, bukan sekadar beton dan angka statistik.
Sebab daerah yang kehilangan identitas, cepat atau lambat akan kehilangan arah. Dan kita tentu tidak ingin _Bumei Tuwah Bepadan_ hanya tinggal nama.
Dirgahayu Lampung Timur ke-27.Lestari Alamnya, Maju pembangunannya, tegak adatnya, dan Makmur Masyarakatnya.
Oleh: Ali Muslim, M.Pd.
Gelar Adat: Pangiran Bangsawan



