Kabareskrim Polri Tegaskan Kabar Penangkapan Eks Kapolri Tito Karnavian dan Idham Azis Adalah Hoaks
LAMPUNGKU.ID, JAKARTA Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, secara tegas membantah isu yang beredar luas di media sosial terkait penangkapan mantan Kapolri Tito Karnavian dan Idham Azis.
Narasi yang beredar menyebutkan bahwa keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Menanggapi informasi tersebut, Asep memastikan bahwa kabar tersebut tidak memiliki dasar fakta alias hoaks.
"Infonya tidak benar," tegas Asep saat dikonfirmasi oleh awak media pada Minggu (8/11/2026).
Sejauh ini, Bareskrim Polri memang tengah mengusut kasus dugaan penyadapan ilegal. Dalam penyidikan tersebut, pihak kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.
Terkait status penahanan, tiga tersangka yakni Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso kini telah ditahan di Rutan Mako Brimob. Sementara itu, untuk tersangka Slamet Uliandi, penyidik belum melakukan penahanan.
Lebih lanjut, Asep Safrudin memaparkan bahwa aksi penyadapan ilegal tersebut terindikasi terjadi dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Modus yang digunakan adalah memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui mekanisme verifikasi yang sah.
"Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti yang diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010," jelas Asep.
Selain menyasar Presiden Prabowo Subianto, hasil penyidikan sementara menunjukkan bahwa tindakan penyadapan ilegal ini juga diduga menargetkan sejumlah pihak lain, mulai dari elite partai politik, aktivis, hingga pihak media. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.(*)

