Buron Dua Tahun, Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Terhadap Sopir Truk di Lampung Tengah Diringkus Polisi

Buron Dua Tahun, Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Terhadap Sopir Truk di Lampung Tengah Diringkus Polisi
Tekab 308 Polres Lampung Tengah Bekuk DPO Curas

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TENGAH Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah berhasil membekuk JH (42), seorang buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang telah dicari sejak 2024. Pelaku ditangkap di persembunyiannya pada Jumat (6/11/2026).

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan panjang pihak kepolisian. Sebelumnya, satu orang rekan pelaku telah ditangkap pada tahun 2025 dan kini sedang menjalani masa hukuman, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Zaldy Kurniawan, Kasi Humas Polres Lampung Tengah, Iptu Muharom, menjelaskan bahwa JH, yang merupakan warga Kelurahan Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, ditangkap setelah polisi menerima informasi valid mengenai keberadaannya.

"Tersangka JH sempat melarikan diri cukup lama sebelum akhirnya tim kami berhasil meringkusnya," ujar Iptu Muharom saat memberikan keterangan pers pada Minggu (8/11/2026).

Peristiwa perampokan ini bermula pada 24 Januari 2024. Saat itu, korban berinisial LM (36), seorang sopir truk asal Kecamatan Pubian, diberhentikan oleh tiga orang pelaku di Kelurahan Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah. Di bawah ancaman senjata tajam jenis pisau badik, korban dipaksa menyerahkan satu unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp7 juta.

Korban yang merasa dirugikan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Tengah. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, Tekab 308 Polres Lampung Tengah berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Kini, JH telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 479 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(*)

Editor: Muklis