Titik Terang Harga Singkong: Pemerintah Tetapkan Harga Beli Petani Rp1.350 per Kilogram!

Titik Terang Harga Singkong: Pemerintah Tetapkan Harga Beli Petani Rp1.350 per Kilogram!
Foto Ubi Kayu/ Singkong

LAMPUNGKU.ID, BANDAR LAMPUNG Kabar gembira bagi petani singkong di Lampung! Pemerintah pusat, melalui Kementerian Pertanian, akhirnya menetapkan harga beli singkong di tingkat petani sebesar Rp1.350 per kilogram dengan rafaksi maksimal 15 persen. Keputusan ini tertuang dalam surat resmi bernomor B2218/TP.220/c/09/2025 yang ditandatangani oleh Dirjen Tanaman Pangan Kementan, Yudi Sastro, pada Selasa, 9 September 2025.

Penetapan harga ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian pertemuan penting antara pemerintah daerah, petani, dan perusahaan tapioka.

"Kesepakatan ini berlaku mulai hari ini, 9 September 2025, dan untuk dilaksanakan bersama," tegas Yudi Sastro dalam surat tersebut, menandakan komitmen pemerintah untuk menstabilkan harga singkong.

Selain harga, pemerintah juga mengatur tata niaga tepung tapioka dan tepung jagung sebagai komoditas Lartas (Larangan dan Pembatasan), dengan impor hanya diizinkan jika kebutuhan dalam negeri belum terpenuhi. Langkah ini diharapkan dapat melindungi petani lokal dari fluktuasi harga akibat impor berlebihan.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, bersama empat bupati, sebelumnya telah menemui Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman untuk mencari solusi konkret atas krisis singkong di Lampung. Pertemuan ini membuahkan hasil dengan ditetapkannya harga dasar singkong yang lebih berpihak kepada petani.

Dengan adanya keputusan ini, diharapkan petani singkong di Lampung dapat bernapas lega dan lebih termotivasi untuk meningkatkan produktivitas. Stabilitas harga singkong juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.(*)