Polemik Ekskavator Kelompok Tani: Pengurus Akui Sewakan Alat, Kepala Desa Mengaku Tidak Tahu

Polemik Ekskavator Kelompok Tani: Pengurus Akui Sewakan Alat, Kepala Desa Mengaku Tidak Tahu
Klarifikasi Pengelolaan Bantuan Ekskavator, Helmi Husin Angkat Bicara di Balai Desa Gunung Tiga.

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR Teka-teki mengenai nasib ekskavator bantuan pemerintah di Desa Gunung Tiga, Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur, mulai menemui titik terang. Inspektorat Kabupaten Lampung Timur kini turun tangan menyelidiki dugaan penyalahgunaan aset tersebut setelah muncul laporan mengenai praktik penyewaan alat berat hingga pemindahannya ke luar daerah tanpa prosedur yang jelas.

Proses klarifikasi digelar di Balai Desa Gunung Tiga.Rabu,(4/11/2026). Hadir dalam agenda tersebut Inspektur Pembantu (Irban) V Inspektorat Lampung Timur, Surip, beserta tim pemeriksa. Pertemuan ini turut dihadiri oleh Kepala Desa Gunung Tiga Helmi Husin, perwakilan dari Koramil dan Polsek setempat, serta pengurus dan anggota Kelompok Tani Mekar sebagai pihak penerima bantuan.

Surip mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang masuk ke pihak kepolisian. Saat ini, pihaknya fokus mengumpulkan keterangan serta dokumen sah terkait pemanfaatan alat berat tersebut.

"Kedatangan kami merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diteruskan melalui Polres Lampung Timur. Saat ini, kami masih dalam tahap awal, yakni mengumpulkan keterangan dan dokumen untuk menentukan apakah perkara ini perlu ditingkatkan ke tahap pemeriksaan atau audit khusus," ujar Surip saat ditemui di lokasi.

Kontroversi penggunaan ekskavator ini mencuat setelah Ketua Kelompok Tani Mekar, Rohman alias Leman, mengakui bahwa alat tersebut pernah disewakan kepada pihak lain dengan tarif Rp200 ribu per jam. Tak hanya itu, Leman juga membenarkan bahwa ekskavator tersebut sempat dibawa ke Palembang dengan alasan untuk membantu perbaikan mesin miliknya yang sedang rusak.

Pengakuan tersebut memicu spekulasi publik mengenai prosedur penggunaan bantuan pemerintah. Hingga kini, belum ada kejelasan apakah keputusan penyewaan tersebut merupakan hasil musyawarah kelompok atau tindakan sepihak pengurus.

Selain itu, transparansi mengenai penggunaan dana hasil sewa hingga saat ini masih menjadi pertanyaan besar.

Di sisi lain, Kepala Desa Gunung Tiga, Helmi Husin, menyatakan ketidaktahuannya mengenai operasional maupun pemindahan alat berat milik negara tersebut ke luar provinsi.

"Saya tidak tahu soal itu," tegas Helmi singkat di hadapan tim pemeriksa.

Helmi menambahkan bahwa ia telah menginstruksikan seluruh anggota kelompok tani terkait untuk memberikan keterangan yang jujur sesuai dengan fakta di lapangan.

Keterangan serupa datang dari Herianto, warga yang mengaku pernah terlibat dalam tim pemeriksa saat penyerahan alat. Ia menyatakan bahwa dirinya terakhir kali melihat ekskavator tersebut berada di kediaman Leman pada periode 2021-2022 dan tidak mengetahui adanya pemindahan alat ke Palembang.

Perlu diketahui, berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LKPP) tahun 2018, pengadaan satu unit ekskavator pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Lampung Timur tercatat memiliki pagu anggaran sebesar Rp1,7 miliar.

Setelah laporan masyarakat tersebut diterima, pihak Polres Lampung Timur kemudian melimpahkan perkara ini ke Inspektorat pada 29 Oktober 2026 untuk ditelaah lebih dalam.

Kini, sorotan tidak hanya tertuju pada pengurus kelompok tani. Masyarakat berharap dinas terkait yang menyerahkan bantuan dapat menjelaskan mekanisme pengawasan, jadwal pemeriksaan berkala, serta keabsahan dokumen persetujuan penggunaan aset.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kesimpulan resmi mengenai dugaan penyimpangan maupun potensi kerugian negara.(*)

Editor: Muklis