Dugaan Korupsi Alat Kesehatan: Kejati Lampung Panggil Plt Direktur RSUD Ahmad Hanafiah
LAMPUNGKU.ID, BANDAR LAMPUNG Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KH. Ahmad Hanafiah Sukadana, Eva Susanti. Pemanggilan ini dilakukan dalam rangka klarifikasi terkait proses pengadaan alat kesehatan (alkes) yang diduga bermasalah di rumah sakit tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengonfirmasi bahwa pihak penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Eva pada Kamis (22/10/2026). Namun, hingga hari pemeriksaan berlangsung, pihak Kejati belum menerima kehadiran yang bersangkutan.
"Untuk pemanggilan hari ini, diagendakan untuk diperiksa. Namun, sampai sekarang yang bersangkutan belum hadir," ujar Ricky saat dikonfirmasi, Kamis (22/10/2026).
Di sisi lain, Eva Susanti mengakui telah menerima surat pemanggilan dari pihak Kejaksaan. Ia menjelaskan bahwa ketidakhadirannya bukan merupakan upaya untuk menghindar, melainkan karena kendala jadwal pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan. Eva menyebutkan bahwa pemanggilan sedianya dijadwalkan pada kamis (22/10/2026), namun ia sedang berada di luar provinsi untuk menjalankan tugas dinas.
"Benar ada pemanggilan, tetapi saya tidak hadir karena sedang dinas di luar Lampung. Mungkin minggu depan saya siap menghadap," jelas Eva saat dikonfirmasi terpisah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Lampung belum memberikan keterangan rinci mengenai materi pemeriksaan maupun detail proyek pengadaan alat kesehatan yang tengah diselidiki. Status hukum dalam perkara ini pun masih dalam tahap klarifikasi awal, sehingga belum dapat disimpulkan apakah terdapat pelanggaran atau tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan tersebut.(*)

