Komisi III DPR Segera Panggil Kapolri, Usut Tuntas Kasus Penyadapan Ilegal Presiden
LAMPUNGKU.ID, JAKARTA Komisi III DPR RI menjadwalkan rapat kerja (raker) dengan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto pada Kamis (12/11/2026). Pertemuan tersebut secara khusus akan membahas kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret sejumlah nama petinggi Polri, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa rapat ini menjadi momentum untuk menyingkap aktor intelektual sekaligus motif di balik aksi penyadapan tersebut.
"Komisi III DPR RI akan menggelar rapat kerja dengan Kapolri pada hari Kamis, 12 November 2026, untuk membahas kasus penyadapan ilegal, termasuk membongkar dalang dan motif di balik tindakan tersebut," ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (8/11/2026).
Ia menjelaskan bahwa rapat baru dapat dilaksanakan pada Kamis pekan depan dikarenakan masa sidang DPR baru resmi dibuka pada Selasa (10/11/2026).
Dalam pelaksanaannya, rapat akan dipimpin langsung oleh Habiburokhman bersama jajaran wakil ketua, yakni Rano Alfaath, Dede Indra Permana, dan Ahmad Sahroni. Selain itu, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Nazarudin Dek Gam turut mendampingi guna memastikan pengawasan berjalan maksimal.
Habiburokhman menjamin bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menegaskan tidak akan ada tebang pilih dalam penegakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti terlibat.
"Sebagaimana arahan pimpinan DPR, kami akan mengawal penanganan kasus ini sampai terungkap sejelas-jelasnya. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum," tegasnya.
Kasus ini bermula dari temuan Bareskrim Polri yang menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.
Hingga saat ini, tiga tersangka yakni Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso telah menjalani penahanan di Rutan Mako Brimob. Sementara itu, tersangka Slamet Uliandi masih berstatus belum ditahan.
Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, mengungkapkan bahwa praktik penyadapan ilegal ini berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.
Modus operandi yang digunakan adalah memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur verifikasi yang sah.
"Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur sebagaimana diatur dalam tata cara penyadapan Polri dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010," jelas Asep.
Data awal menunjukkan bahwa aksi penyadapan tersebut tidak hanya menyasar Presiden Prabowo, melainkan juga menargetkan pihak-pihak lain, termasuk elite partai politik, aktivis, hingga kalangan media.
Komisi III DPR berkomitmen untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus yang mencederai privasi dan hukum tersebut.(*)

