Polemik Penahanan Eks KSP Listyo Sigit: Istana Belum Putuskan Pencabutan Bintang Mahaputera

Polemik Penahanan Eks KSP Listyo Sigit: Istana Belum Putuskan Pencabutan Bintang Mahaputera
Saat Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan tanda kehormatan kepada mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Istana Negara,(Istimewa)

LAMPUNGKU.ID, JAKARTA Istana Kepresidenan hingga saat ini belum mengambil keputusan terkait pencabutan tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna yang disematkan kepada mantan Kepala Staf Presiden (KSP), Listyo Sigit Prabowo. Langkah tersebut menyusul status hukum Listyo yang kini resmi ditahan di Rutan Mako Brimob setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, memberikan klarifikasi terkait spekulasi pencabutan penghargaan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah saat ini baru mengambil tindakan administratif berupa pemberhentian Listyo dari jabatannya sebagai KSP.

“Belum, kami belum memutuskan soal pencabutan Bintang Mahaputera Adipurna untuk saudara Listyo. Saat ini, fokus kami adalah memberhentikannya terlebih dahulu dari jabatan KSP,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Sebagai informasi, Listyo menerima anugerah Bintang Mahaputera Adipurna pada 1 Oktober 2026, bertepatan dengan pelantikannya sebagai KSP. Penganugerahan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86 TK Tahun 2026.

Di sisi lain, desakan agar negara segera meninjau ulang penghargaan tersebut datang dari anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin. Ia menilai, Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) perlu segera melakukan kajian mendalam terkait integritas penerima tanda kehormatan tersebut.

“Penghargaan negara seperti Bintang Mahaputera bukan sekadar simbol kehormatan, melainkan melekat tanggung jawab moral dan keteladanan. Kasus hukum yang menjerat penerima tentu harus menjadi perhatian serius bagi Dewan GTK,” tegas Hasanuddin

Hasanuddin mengingatkan bahwa mekanisme pencabutan tanda kehormatan telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009. Merujuk pada Pasal 35 undang-undang tersebut, Presiden memiliki wewenang penuh untuk mencabut tanda kehormatan jika penerimanya terbukti tidak lagi memenuhi syarat integritas, moralitas, dan pernah terpidana penjara.

Prosedur ini diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010, di mana pencabutan harus melalui ketetapan Kepres berdasarkan pertimbangan Dewan GTK. Pihak mana pun—mulai dari perseorangan, lembaga negara, hingga organisasi masyarakat—berhak mengajukan usulan pencabutan penghargaan tersebut kepada Dewan GTK.

“Saya mendorong agar kajian dilakukan secara objektif dan komprehensif. Ini bukan bentuk penghakiman, melainkan upaya menjaga marwah penghargaan negara. Kita harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan memastikan penegakan hukum berjalan transparan,” pungkasnya.(*)

Editor: Muklis