Skandal Penyadapan Ilegal LIMS: Eks Kapolri dan Dua Jenderal Resmi Ditahan
LAMPUNGKU.ID, JAKARTA Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), bersama Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access). Ketiga perwira tinggi tersebut kini telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini terungkap berkat laporan dari seorang petugas internal yang menemukan adanya kejanggalan sistem pada 30 Oktober 2026. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Menanggapi laporan ini, Presiden RI Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar kasus tersebut diusut tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Berdasarkan hasil penyidikan, penyadapan diduga dilakukan dalam rentang waktu tahun 2025 hingga Oktober 2026. Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah dengan memasukkan nomor telepon target ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur resmi atau surat perintah penyidikan (sprindik) yang sah.
Diketahui, daftar nomor telepon yang menjadi sasaran penyadapan sangat luas, mencakup nomor telepon milik Presiden RI Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, awak media, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Upaya penghilangan jejak diduga dilakukan oleh para pelaku pada Oktober 2026, ketika mereka memerintahkan penghapusan log atau berkas sadapan dari sistem.
"Kami menemukan bukti adanya penyalahgunaan wewenang secara sistematis. Para tersangka dengan sengaja memasukkan nomor-nomor vital ke dalam sistem LIMS tanpa izin hukum yang sah. Bahkan, ada upaya aktif dari tersangka untuk menghapus data elektronik sebagai upaya menghilangkan jejak kejahatan," ujar Kepala Divisi Humas Polri dalam keterangan resminya, Selasa, (3/11/2026).
Penyidik Bareskrim Polri saat ini masih terus mendalami keterlibatan pihak lain serta memulihkan data-data yang sempat dihapus untuk melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan kepada pihak Kejaksaan.(*)

