Polisi Amankan Pria dari Metro, Hancurkan Warung dan Lukai Pemilik di Lampung Timur

Polisi  Amankan Pria dari Metro, Hancurkan Warung dan Lukai Pemilik di Lampung Timur
Polsek Purbolinggo Polres Lampung Timur berhasil mengamankan seorang warga Metro / foto Pelaku, Humas Polres Lampung Timur

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR Jajaran Polsek Purbolinggo Polres Lampung Timur berhasil mengamankan seorang pria berinisial AL (32), warga Desa Banjar Sari, Metro Utara, Kota Metro, atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan perusakan barang.

Penangkapan ini merupakan respons cepat terhadap laporan seorang pemilik warung di Desa Taman Cari, Kecamatan Purbolinggo, yang menjadi korban amukan pelaku.

Kapolsek Purbolinggo, IPTU Irwan Susanto, menjelaskan kronologi kejadian bermula dari rasa kesal pelaku terhadap korban yang tidak kunjung datang ke rumahnya. 

"Pada Kamis, 30 Oktober 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku mendatangi warung mie pangsit milik korban. Tanpa basa-basi, pelaku merebut dan membanting handphone korban hingga rusak," ungkap IPTU Irwan Susanto. Sabtu (8/11/2025).

Tidak hanya itu, pelaku juga melakukan serangkaian tindakan kekerasan fisik terhadap korban. 

"Pelaku menampar pipi korban berkali-kali, mencekik leher, menjambak rambut, dan membenturkan kepala korban ke dinding warung," lanjut IPTU Irwan Susanto.

"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan. Siapa pun yang melanggar hukum akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," tegas IPTU Irwan Susanto.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka dan trauma mendalam.

Usai menerima laporan, Tekab 308 Presisi Polsek Purbolinggo bersama Team Tekab 308 Presisi Polres Lamtim bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit handphone merk VIVO, kotak handphone VIVO, tiga ikat rambut sambung, serta dua lembar surat hasil visum et repertum.

"Saat ini, pelaku terancam jeratan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dan Pasal 406 KUHPidana tentang perusakan barang, dengan ancaman hukuman yang serius," pungkas IPTU Irwan Susanto.(*)