DPRD Lampung Tengah Gelar Paripurna: Umumkan Pemberhentian Bupati dan Usulkan Wakil Bupati Menjadi Definitif
LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TENGAH Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah menggelar Rapat Paripurna krusial di Gedung DPRD setempat. Agenda utama rapat ini adalah pengumuman pemberhentian Bupati Lampung Tengah masa jabatan 2025–2030, dr. H. Ardito Wijaya, serta usulan pengangkatan Wakil Bupati, I Komang Koheri, menjadi Bupati untuk sisa masa jabatan 2025–2030.
Rapat tersebut dihadiri oleh 44 dari 50 anggota dewan, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan KPU dan Bawaslu, Pj. Sekretaris Daerah, hingga para camat se-Kabupaten Lampung Tengah.
Pemberhentian dr. H. Ardito Wijaya dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3-3185 Tahun 2026 tertanggal 2 Oktober 2026, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Surat Gubernur Lampung pada 7 Oktober 2026.
Menanggapi transisi kepemimpinan ini, pimpinan DPRD Lampung Tengah menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas pengabdian Bupati sebelumnya.
"Atas nama lembaga dan seluruh anggota dewan, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tulus kepada dr. H. Ardito Wijaya atas dedikasi serta kontribusinya bagi pembangunan di Bumi Beguai Jejamo Wawai," ujar pimpinan sidang.
Pihak DPRD juga menegaskan bahwa dinamika yang terjadi dalam pemerintahan selama ini merupakan bagian dari proses demokrasi yang sehat.
"Apabila terdapat perbedaan pendapat di masa lalu, kami memohon maaf. Itu semua adalah bentuk dari upaya kami dalam mengawal kepentingan masyarakat," tambahnya.
Sebagai langkah administratif selanjutnya, DPRD Kabupaten Lampung Tengah secara resmi mengusulkan I Komang Koheri, kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Lampung untuk disahkan sebagai Bupati Lampung Tengah. Pihak dewan berharap agar proses transisi ini berjalan lancar.
"Kami mengucapkan selamat kepada Bapak I Komang Koheri atas usulan ini. Semoga beliau dapat mengemban amanah dengan penuh tanggung jawab demi kesejahteraan masyarakat Lampung Tengah," tutur perwakilan DPRD.
Selain pergantian kepala daerah, Rapat Paripurna tersebut juga mengagendakan penyampaian laporan hasil reses anggota DPRD Tahap III Masa Sidang III Tahun 2026. Laporan ini menjadi krusial karena memuat aspirasi langsung dari masyarakat di daerah pemilihan masing-masing, yang akan menjadi landasan utama bagi pemerintah daerah dalam merancang kebijakan serta perencanaan pembangunan ke depan.(*)

