Dugaan Penyadapan Ilegal, Menko Yusril: Mengarah pada Upaya Makar, Bukan Pembunuhan

Dugaan Penyadapan Ilegal, Menko Yusril: Mengarah pada Upaya Makar, Bukan Pembunuhan
Konferensi Pers Bersama Prof. Yusril Ihza Mahendra / Foto Dokumentasi

LAMPUNGKU.ID, JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan perkembangan terkini terkait kasus penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah mantan perwira tinggi Polri. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, motif di balik aksi tersebut diduga mengarah pada tindakan makar terhadap pemerintah, bukan rencana pembunuhan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Kasus yang terjadi dalam kurun waktu 2025–2026 ini menyeret nama-nama besar, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah jenderal lainnya. Mereka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur resmi terhadap Presiden, para menteri, pejabat negara, hingga tokoh politik.

Dalam keterangannya, Yusril menegaskan bahwa penyidik telah menyimpulkan indikasi awal yang cukup kuat terkait motif para pelaku.

"Hasil pengembangan penyidikan sementara menunjukkan bahwa kasus ini tidak berkaitan dengan rencana pembunuhan Presiden Prabowo Subianto. Fokus utama penyidikan justru mengarah pada adanya niat untuk melumpuhkan kemampuan Presiden dalam menjalankan roda pemerintahan dan kekuasaan negara," ujar Yusril di Jakarta, Rabu, (4/11/2026).

Yusril menambahkan bahwa indikasi ini membawa konsekuensi hukum yang sangat berat bagi pihak-pihak yang terlibat. Aparat penegak hukum kini tengah mendalami potensi pelanggaran Pasal 191 hingga Pasal 193 KUHP Nasional. Pasal tersebut mengatur tindak pidana makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama 20 tahun.

Meski demikian, Menko Kumham Imipas mengingatkan publik bahwa temuan ini masih bersifat sementara.

"Kami menekankan bahwa temuan ini merupakan kesimpulan awal dari pengembangan penyidikan oleh aparat penegak hukum. Proses hukum masih terus berjalan dan pendalaman materi penyidikan tetap dilakukan sebelum nantinya sampai pada kesimpulan final," tutupnya.

Hingga saat ini, proses hukum terhadap para tersangka masih terus berlangsung untuk mengungkap jaringan dan tujuan akhir dari tindakan penyadapan ilegal tersebut.(*)

Editor: Muklis