KPK Jebloskan Eks Dirut PGN ke Penjara, Terima Suap Ratusan Ribu Dolar Singapura

KPK Jebloskan Eks Dirut PGN ke Penjara, Terima Suap Ratusan Ribu Dolar Singapura
Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk, Hendi Prio Santoso, Resmi Menjadi Tahanan KPK

LAMPUNGKU.ID, JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat gebrakan. Kali ini, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk, Hendi Prio Santoso, resmi menjadi tahanan KPK atas dugaan penerimaan suap senilai 500.000 dolar Singapura terkait kasus jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

Dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, Hendi, yang menjabat sebagai Dirut PGN selama 10 tahun (2008-2017), akan mendekam di Rutan Cabang KPK Merah Putih selama 20 hari pertama, mulai 1 hingga 20 Oktober 2025.

"KPK mengumumkan penahanan terhadap saudara HPS selaku Direktur Utama PT PGN periode 2008-2017 terkait dugaan tindak pidana korupsi perjanjian jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE," tegas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta.Rabu, (1/10/2025).

Kasus ini bermula ketika PT IAE mengalami kesulitan keuangan pada tahun 2017. Untuk mengatasi masalah tersebut, Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim (II), meminta Komisaris Utama dan pemilik saham mayoritas PT IAE, Arso Sadewo, untuk mendekati PT PGN agar memuluskan kerja sama jual beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar 15 juta dolar AS.

Dalam perkembangannya, Hendi diduga menerima komitmen fee sebesar 500.000 dolar Singapura dari Arso agar kerja sama jual beli gas melalui opsi akuisisi berjalan lancar.

"Setelah kesepakatan itu, AS (Arso Sadewo) memberikan komitmen fee sebesar SGD 500.000 kepada HPS di kantornya yang berlokasi di Jakarta," ungkap Asep.

KPK juga menduga bahwa Hendi memberikan sebagian dari komitmen fee yang diperolehnya kepada Yugi Prayanto, pihak yang mengenalkannya kepada Arso. 

"Atas komitmen fee itu, HPS memberikan sebagian uang, sejumlah USD 10.000, kepada YG sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada AS," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK juga telah menahan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Iswan Ibrahim (II), Komisaris PT IAE pada 2006-2023, dan Danny Praditya (DP), Direktur Komersial PT PGN pada 2016-2019.

Selain itu, KPK juga telah menyita uang senilai 1 juta dolar AS (setara Rp 16,6 miliar) serta menggeledah delapan lokasi. Akibat kasus ini, negara diduga mengalami kerugian sebesar 15 juta dolar AS.(*)