Ibu Bunuh Bayi 6 Bulan, Terancam 15 Tahun Penjara

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG Sebuah tragedi pilu mengguncang Lampung Timur. UD, seorang ibu muda, resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap bayi kandungnya yang baru berusia enam bulan.
Peristiwa nahas itu terjadi Sabtu (11/1/2025) dini hari di Dusun 3, Desa Way Areng. Akibat perbuatannya, UD terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menyatakan UD dijerat Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 338 KUHP.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, UD belum ditahan karena kondisinya masih lemah dan dirawat di rumah sakit. Pihak kepolisian tetap melakukan penjagaan ketat.
Motif di balik tragedi ini mengungkap kepiluan lain. Polisi menduga UD mengalami depresi berat akibat permasalahan keluarga.
Ia harus merawat anak-anaknya sendirian karena sang suami, seorang sopir truk, jarang pulang. Situasi semakin memburuk setelah sang suami mengungkapkan niat untuk berpoligami.
Usai membunuh bayinya, UD berupaya mengakhiri hidupnya dengan meminum racun semut dan menyayat pergelangan tangan.
Beruntung, nyawanya berhasil diselamatkan tim medis. Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh kakak korban yang kemudian melapor dan mengevakuasi jenazah ke rumah paman mereka. (*)