Selain Dukung Penuh Pemutihan PKB, Komisi III DPRD Lampung Ingatkan Hal Ini

Selain Dukung Penuh Pemutihan PKB, Komisi III DPRD Lampung Ingatkan Hal Ini
Anggota Komisi III DPRD Lampung, Andy Roby

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG DPRD Lampung melalui Komisi III menyatakan dukungan penuh dan akan mengawal program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang akan berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025. 

Anggota Komisi III DPRD Lampung, Andy Roby mengatakan, agar program tersebut berjalan lancar dan maksimal diperlukan pendataan jumlah kendaraan di Lampung dengan melibatkan Bapenda Kabupaten/Kota sebagai unsur pelaksana.

Baca Juga : Koperasi Merah Putih, Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Gotong Royong

"Pendataan ini perlu dilakukan agar jumlah kendaraan sekaligus keberadaan objeknya masih ada atau tidak, bisa diketahui. Dengan kepastian data ini, kita memiliki data objek pajak secara akurat," kata dia saat diwawancarai, Senin Pagi (28/04/2025).

Menurut Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini, upaya tersebut juga sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat dengan melibatkan Camat, Kepala Kampung, RT, RW, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Linmas dan unsur masyarakat lainnya.

"Sosialisasi ini selain memberitahukan agenda program pemutihan pajak juga membangun kesadaran masyarakat untuk membayar pajak," tambahnya. 

Selain itu, Bapenda Lampung juga didorong menyurati semua perusahaan yang beroperasi baik plat merah maupun swasta untuk melakukan pembayaran pajak dan mengurus balik nama kendaraan. 

"Termasuk untuk plat kendaraan mereka yang dari luar Lampung maka segera untuk balik nama kendaraan menjadi nopol Lampung," kata dia.

Lebih lanjut, Andy Roby juga mendorong program ini dapat menerapkan akses layanan yang cepat dan proses administrasi yang mudah serta pembayarannya bisa melalui cash, transfer maupun QRIS. 

Baca juga : Kesempatan Emas! Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Dimulai 1 Mei 2025

Selanjutnya diperlukan transparansi dalam mengelola anggaran yang dihasilkan dari program pemutihan pajak tersebut.

"Masyarakat juga harus tahu dana PKB ini untuk apa, apakah untuk pembenahan dan pembangunan Infrastruktur baik itu Provinsi maupun kabupaten/Kota," jelasnya. 

"Infrastruktur yang dibangun harus dikawal, harus sesuai spek agar kualitas bertahan lama dan masyarakat mendapatkan manfaat maksimal," ujarnya.

Andy Roby menambahkan, dengan langkah-langkah optimalisasi tersebut, maka realistis jika target PAD dari sektor PKB tahun 2025 ini termasuk didalamnya 3 bulan pemutihan pajak PKB adalah 2 Triliun. 

"Tentunya target-target pendapatan yang lain juga harus di maksimal, diantaranya pajak air permukaan, retribusi, pajak cukai rokok, pajak bahan bakar kendaraan, an pendapatan non pajak lainnya agar defisit anggaran 2025 1.7 Triliun yang diprediksikan Gubernur bisa diminimalisir tidak sampai 1.7 Triliun," pungkasnya.(*)