BARA-JP Lampung Minta Tinjau Ulang Alih Fungsi TNWK Jadi Kawasan Wisata Internasional
LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara JP) Provinsi Lampung secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana alih fungsi Taman Nasional Way Kambas (TNWK) yang disebut-sebut akan diarahkan menjadi kawasan wisata internasional.
Organisasi relawan pengawal kebijakan ini menilai rencana tersebut berpotensi mengancam kelestarian ekosistem, keselamatan satwa langka, serta nilai budaya masyarakat di sekitar kawasan.
Penolakan tersebut mengemuka setelah Kepala Balai Taman Nasional Way Kambas, MHD Zaidi, mengundang sejumlah pihak dalam kegiatan yang diklaim sebagai konsultasi publik. Agenda tersebut diduga bertujuan untuk memperoleh persetujuan atas perubahan fungsi kawasan TNWK. Langkah ini langsung mendapat sorotan tajam dari masyarakat sipil dan organisasi pengawas kebijakan termasuk Bara JP Provinsi Lampung.
Sekretaris Barisan Relawan Jalan Perubahan Provinsi Lampung, Robenson, menegaskan bahwa TNWK bukan sekadar aset konservasi yang dapat dikelola dengan pendekatan ekonomi semata. Menurutnya, kawasan tersebut memiliki fungsi ekologis strategis dan menyimpan sejarah panjang, nilai spiritual, serta harmoni hubungan manusia dengan alam yang telah terjaga secara turun-temurun.
“Bagi masyarakat sekitar, Way Kambas bukan hanya kawasan konservasi. Way Kambas menyimpan sejarah panjang, nilai spiritual, dan menjadi ruang harmoni antara manusia dan alam. Perubahan zonasi TNWK kami pandang sebagai upaya mencabut akar budaya yang selama ini justru menjaga kawasan tersebut,” ujar Robenson, Sabtu (13/12/2025).
BARA JP Lampung menilai rencana alih fungsi TNWK berpotensi memicu kerusakan ekosistem secara luas. Perubahan zonasi, terlebih jika menyentuh zona inti, dikhawatirkan akan meningkatkan tekanan terhadap kawasan hutan dan membuka ruang alih fungsi lahan yang sulit dikendalikan.
“Dengan beralih fungsi TNWK, kami khawatir akan terjadi kerusakan ekosistem secara luas, meningkatnya alih fungsi lahan, dan pada akhirnya melemahkan upaya konservasi yang selama ini telah dibangun,” tegas Robenson yang pernah menjabat Ketua DPC Bara JP Lampung Timur.
Dia menambahkan, TNWK merupakan benteng terakhir yang relatif stabil dan aman bagi satwa kunci yang dilindungi, khususnya Gajah Sumatra dan Harimau Sumatra yang kini berstatus terancam punah.
“Penolakan ini didasarkan pada kekhawatiran nyata akan nasib satwa kunci di TNWK. Gangguan sekecil apa pun terhadap habitat di zona inti dipercaya akan memicu meningkatnya konflik satwa dan manusia di daerah penyangga,” katanya.
Menurut BARA JP Lampung, pengambilan kebijakan terkait TNWK seharusnya didasarkan pada kepentingan ekologis, nilai budaya, dan prinsip keberlanjutan konservasi, bukan didikte oleh kepentingan bisnis pariwisata yang berpotensi merusak kawasan.
“Way Kambas tidak boleh menjadi komoditas wisata. Kawasan ini harus tetap menjadi prioritas utama konservasi, bukan objek bisnis yang dikemas dengan label taman wisata internasional,” ujar Robenson.
Pihaknya juga mengkritisi penggunaan istilah konsultasi publik dalam rencana tersebut. Menurut mereka, partisipasi publik tidak boleh dijadikan formalitas untuk melegitimasi kebijakan yang sejak awal bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan hidup.
Atas dasar itu, BARA JP Lampung secara tegas meminta pihak Balai Taman Nasional Way Kambas dan Menteri Kehutanan Republik Indonesia untuk meninjau ulang rencana alih fungsi TNWK. Mereka mendesak agar setiap kebijakan yang menyangkut kawasan konservasi strategis nasional dilakukan secara transparan, berbasis kajian ilmiah yang independen, serta melibatkan masyarakat secara bermakna.
“Pengambilan kebijakan tentang TNWK harus berpijak pada kepentingan ekologis dan keselamatan jangka panjang, bukan kepentingan jangka pendek. Jika kawasan ini dikompromikan, maka dampaknya akan dirasakan oleh generasi mendatang,” pungkas Robenson.
Hingga berita ini diturunkan, Barisan Relawan Jalan Perubahan Provinsi Lampung menyatakan akan terus mengawal dan mengawasi setiap kebijakan terkait Taman Nasional Way Kambas serta membuka peluang menempuh langkah advokasi lanjutan apabila rencana alih fungsi tetap dilanjutkan.(**)



