Sekda Lamtim Ungkap 24 Pegawai Bakal Diperiksa, Terancam Sanksi Berat akibat Dugaan Bolos Kerja

Sekda Lamtim Ungkap 24 Pegawai Bakal Diperiksa, Terancam Sanksi Berat akibat Dugaan Bolos Kerja
Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Timur, Rustam Effendi/ist

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR Sebanyak 24 pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur bakal menjalani pemeriksaan terkait dugaan tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut. Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Timur, Rustam Effendi, mengungkapkan bahwa dari total 26 pegawai yang terindikasi tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut, dua orang di antaranya telah diberhentikan. Sementara 24 pegawai lainnya akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari 26 orang yang terindikasi tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut, dua orang sudah diberhentikan. Jadi, masih ada 24 orang lagi yang akan diperiksa," ungkap Rustam Effendi.

Dia menjelaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan apakah pegawai yang bersangkutan benar-benar tidak masuk kerja atau hanya lupa melakukan absensi.

"Pemeriksaan ini untuk memastikan apakah yang bersangkutan memang tidak masuk kerja atau sebenarnya masuk, tetapi lupa melakukan absensi," jelasnya.

Rustam menegaskan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan pegawai bersangkutan memang tidak masuk kerja, maka sanksi disiplin berat dapat dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut dia, pemeriksaan akan dilakukan dengan mempertimbangkan keterangan atasan langsung serta informasi dari lingkungan kerja masing-masing pegawai.

"Kalau berdasarkan pemeriksaan atasan dan keterangan di lingkungan kerjanya terbukti memang tidak pernah masuk selama 10 hari berturut-turut, tentu ada konsekuensi disiplin yang harus diterima," tegasnya.

Dia menambahkan, pegawai yang mengaku masuk kantor tetapi tidak melakukan absensi juga akan diperiksa untuk memastikan kebenaran pengakuan tersebut. Apabila terbukti tidak pernah hadir selama periode tersebut, pegawai tetap dapat dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggarannya.

Sementara itu, berdasarkan data awal yang ditangani Inspektorat, sejumlah pegawai yang akan diperiksa diduga berstatus staf. Namun, status seluruh pegawai tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.

"Apabila ditemukan pegawai yang menduduki jabatan, sanksi penurunan jabatan atau demosi dapat menjadi pertimbangan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku," tegas Sekda. 

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dalam menegakkan disiplin pegawai serta memastikan aparatur menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai aturan.(**)

Editor: Muklis