Kepala Desa di Lampung Timur Ditahan Terkait Korupsi Dana Ganti Rugi Bendungan Marga Tiga

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR Kejaksaan Negeri Lampung Timur menetapkan Tumari (57), Kepala Desa Buana Sakti, Kecamatan Batanghari, sebagai tersangka kasus korupsi dana ganti rugi pembangunan Bendungan Marga Tiga.
Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan pada hari ini, bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Agustinus Baka Tangdililing, didampingi Kasi Pidsus Marwan Jaya Putra dan Kasi Intel Dr. Muhammad Roni, menjelaskan bahwa Tumari diduga menyalahgunakan kewenangannya.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Tumari menerima ganti rugi tanah milik desa seluas empat bidang atas nama dirinya sendiri dan keluarganya, senilai Rp 2,2 milyar
Dana tersebut seharusnya masuk ke kas desa untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat, sesuai kesepakatan rapat perangkat desa, BPD, dan tokoh masyarakat.
Namun, Tumari diduga menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,2 milyar
Kejaksaan Negeri Lampung Timur telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Tumari sebagai tersangka, sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Tumari ditahan di Rutan Sukadana selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 09 Desember 2024, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print1951/L.8.16/Fd.1/12/2024.
Penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 21 ayat (4) huruf a dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, karena ancaman pidana di atas lima tahun dan dikhawatirkan Tumari akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Proyek Bendungan Marga Tiga sendiri merupakan Proyek Strategis Nasional yang dimulai sejak penetapan lokasi berdasarkan SK Gubernur Lampung Nomor G/18/B.06/HK/2020 tertanggal 10 Januari 2020, dengan proses perencanaan yang dilakukan sejak tahun 2015 oleh tiga perusahaan konsultan besar di Indonesia.
"Sementara untuk tersangka lainnya masih dalam penyelidikan dan segera ditingkatkan penyidikan,"pungkas Agustinus.