Pansel JPTP Lampung Timur Umumkan 15 Kandidat Terbaik untuk Lima Jabatan Kepala OPD

Pansel JPTP Lampung Timur Umumkan 15 Kandidat Terbaik untuk Lima Jabatan Kepala OPD
Foto Kantor Bupati Lampung Timur / Foto Dokumentasi

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Kabupaten Lampung Timur resmi merilis nama-nama peserta yang lolos dalam seleksi terbuka untuk pengisian lima jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sebanyak 15 nama telah ditetapkan sebagai kandidat tiga besar untuk masing-masing posisi yang dilelang.

Keputusan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor: 05/PANSEL-JPTP/LAMTIM/X/2026 yang diterbitkan di Bandar Lampung pada 18 Oktober 2026. Penetapan hasil tersebut merujuk pada rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui surat Nomor: 52610/R-AK.02.03/SD/F/2026 tertanggal 15 Oktober 2026.

Ketua Pansel Terbuka JPTP Kabupaten Lampung Timur, Prof. Hamzah, menegaskan bahwa proses pemilihan kandidat telah mengikuti regulasi yang berlaku.

"Kami telah menetapkan tiga peserta dengan nilai terbaik untuk setiap jabatan yang lowong sesuai ketentuan Pasal 121 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS," ujar Prof. Hamzah saat dikonfirmasi, Minggu (18/10/2026).

Berikut adalah daftar kandidat tiga besar untuk masing-masing jabatan:

1. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa:Meidia Ulfah, Hendri Gunawan, dan Mirsan Hipni.

2. Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan:Okta Rizal, Dwi Giyarti, dan Irwan Fariza.

3. Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja:Mujianto, Melya Dewi, dan Sofia Kifli.

4. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan:Agustinus Tri Handoko, Elinda Alfian, dan Idrus Zaman.

5. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah:Tri Wibowo, Sukartono, dan Suswanto.

Prof. Hamzah menambahkan bahwa hasil seleksi ini selanjutnya akan diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menentukan siapa yang akan menduduki jabatan-jabatan strategis tersebut. "Seluruh tahapan berikutnya akan mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku dalam proses penentuan pejabat definitif," pungkasnya.(*)

Editor: Muklis