PPA Wawan Kurniawan Bantah Garap Tanah Irigasi Ilegal, Klaim Sudah Kantongi Izin Atasan

PPA Wawan Kurniawan Bantah Garap Tanah Irigasi Ilegal, Klaim Sudah Kantongi Izin Atasan
Wawan Kurniawan Petugas Pintu Air (PPA) Bendungan Raman Utara Blok A, Waktu Memberikan Klarifikasi / Foto Syamsul.

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR Petugas Pintu Air (PPA) Bendungan Raman Utara Blok A yang juga Koordinator Wilayah (Korwil) Raman Utara, Wawan Kurniawan, membantah isu yang menyebut dirinya membersihkan dan memanfaatkan tanah milik irigasi di sepanjang saluran Blok A tanpa izin pimpinan.

Dalam keterangannya pada Minggu (26/4/2026), Wawan menjelaskan bahwa ia memang membersihkan sejumlah lahan milik Dinas Pengairan di sepanjang jalur irigasi Blok A yang menjadi wilayah kerjanya. Setelah dibersihkan, ia kemudian menanami lahan tersebut dengan ubi kayu.

“Sebelum membersihkan lahan irigasi dan menanam ubi kayu, saya sudah terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kepala UPI (Unit Pelayanan Irigasi), Pak Dedi Efendi, maupun Plt Korwil Raman Utara, Pak Herman,” ujar Wawan kepada awak media.

Menurut Wawan, setelah koordinasi tersebut, ia selaku petugas pintu air mendapat izin dari Kepala UPI maupun Korwil Raman Utara, dengan catatan lahan di sekitar irigasi tetap terjaga kebersihannya.

“Saya diberi izin dengan syarat tanah di sekitar irigasi tetap bersih, tidak ada rumput liar, dan tidak ada lagi tumbuhan keras yang bisa mengganggu aliran air irigasi,” jelasnya.

Wawan juga menuturkan, hasil panen ubi kayu dari lahan tersebut tidak sepenuhnya untuk kepentingan pribadi.

“Sebagian hasil ubi kayu setelah panen akan kami sumbangkan untuk kegiatan di sebuah musala di Desa Cempaka Nuban. Hal itu sudah kami musyawarahkan dengan warga sekitar musala,” lanjut Wawan.

Ia menilai, isu yang beredar sengaja diembuskan oleh seorang oknum P3A (Pembantu Petugas Pintu Air) di wilayah Korwil Raman Utara. Oknum tersebut diduga menghubungi awak media melalui WhatsApp untuk meminta agar permasalahan itu dikonfirmasikan kepada Wawan.

“Terkait isu tersebut, saya sebagai pihak yang disudutkan merasa keberatan dan tidak nyaman, karena isu yang dihembuskan itu tidak benar sama sekali,” tegasnya.

Masih menurut Wawan, beberapa waktu lalu oknum P3A tersebut telah dipanggil oleh Lurah Cempaka Nuban bersama Korwil Raman Utara dan Kepala UPI untuk klarifikasi, namun yang bersangkutan tidak hadir.

“Oknum itu sudah pernah dipanggil Pak Lurah Cempaka Nuban bersama Korwil dan Kepala UPI untuk dimintai klarifikasi, tetapi ia tidak datang,” ungkap Wawan.

Atas kejadian tersebut, Wawan menyatakan akan menempuh langkah resmi dengan melaporkan permasalahan ini kepada pimpinan.

“Saya akan melaporkan masalah ini kepada Kepala UPI maupun Korwil Raman Utara, agar bisa diteruskan ke Balai Besar. Harapan saya, oknum P3A tersebut bisa dipanggil dan diberi sanksi karena sudah menyebarkan isu yang tidak benar. Isu itu menimbulkan ketidaknyamanan di lingkungan kerja,” tutup Wawan.

Sementara, ketika awak media mencoba mengonfirmasi oknum P3A melalui panggilan WhatsApp, yang bersangkutan enggan memberikan keterangan.

“Untuk sementara saya belum bisa memberikan penjelasan sebelum saya memperoleh keterangan dari Korwil Raman Utara dan Kepala UPI. Tolong, saya belum bisa memberikan keterangan apa pun, jadi pembicaraan saya jangan dipublikasikan dulu,” ujar oknum P3A tersebut singkat melalui sambungan telepon WhatsApp.(*)

Editor: Muklis