Pemutihan Pajak Kendaraan di Kota Metro: Kesempatan Emas untuk Warga Lampung

LAMPUNGKU.ID, METRO Program pemutihan pajak kendaraan mendapat sambutan hangat dari masyarakat, berkat penghapusan seluruh denda tunggakan pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) oleh Jasa Raharja.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Cabang Jasa Raharja Kota Metro, Nila Febriyanti, dalam rilisnya pada Kamis, (8/5/ 2025).
“Program pemutihan pajak kendaraan tahun 2025 ini menjadi bentuk apresiasi terhadap antusiasme masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak. Kami menghapus seluruh denda dan tunggakan SWDKLLJ dari tahun-tahun lalu," ungkap Nila.
Nila menambahkan, kemudahan ini berlaku di seluruh kabupaten dan kota se-Provinsi Lampung, di mana wajib pajak hanya perlu membayar untuk satu tahun belakang dan tahun berjalan.
“Mekanismenya tetap sama seperti sebelumnya, namun semua pokok SWDKLLJ dari tahun-tahun lalu akan dihapuskan,” tambahnya.
Keputusan ini diambil sebagai partisipasi Jasa Raharja dalam mendukung program Gubernur Lampung. Penghapusan mulai berlaku sejak pukul 00.00 WIB pada tanggal 8 Mei 2025, mempertegas sinergi antara Jasa Raharja dan pemerintah daerah.
Kepala UPTD Samsat Metro, Sholeha Hardiana Yulianti, juga mengapresiasi tingginya animo masyarakat terhadap program ini. “Pemerintah merespons positif antusiasme masyarakat dalam taat pajak. Kami berharap, masyarakat Metro dapat memanfaatkan program pemutihan ini hingga bulan Juli nanti,” kata Sholeha. (*)