Dua Warga Lampung Timur Ditangkap Polisi, Lantaran Ini

Dua Warga Lampung Timur Ditangkap Polisi, Lantaran Ini
Terduga Pelaku Tindak Pidana Kesehatan, (Foto ist)

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR Satuan Narkoba Polres Lampung Timur berhasil mengungkap dugaan kasus tindak pidana kesehatan terkait peredaran obat keras berbahaya. Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Timor.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui AKP Timor mengatakan, terduga pelaku adalah warga kecamatan Purbolinggo kabupaten setempat.

"Inisial nya FS (26) warga desa Tanjung Kesuma dan BPS (25) warga desa Tanjung Inten,"ungkap AKP Timor Kamis (8/5/2025) malam.

AKP Timor menjelaskan, pada pukul 21.30 WIB, polisi melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut di tempat yang berbeda.

"BPS kami tangkap di Desa Tegal Yoso.dan FS  di Desa Tanjung Kesuma,"jelasnya.

AKP Timor mengatakan, tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

"Barang buktinya berupa 127 tablet obat keras jenis Tramadol dan 2 buah telepon genggam merk Samsung warna biru dan merk Realme C6 warna hitam," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 ayat dan Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Kasus ini menunjukkan bahwa peredaran obat keras berbahaya masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

AKP Timor juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran obat keras berbahaya di sekitar mereka.

Untuk diketahui, Polres Lampung Timur akan terus melakukan upaya penindakan terhadap peredaran obat keras berbahaya untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.(*)