Jamin Keakuratan Timbangan, Disperindag Lampung Timur Gelar Sidang Tera Ulang di Pasar Sukadana

Jamin Keakuratan Timbangan, Disperindag Lampung Timur Gelar Sidang Tera Ulang di Pasar Sukadana
Asisten 1 Bidang Administrasi Sekdakab Lampung Timur, Ahmad Zainuddin didampingi Plt Kadis Perindag Elinda Alfian saat membuka Sidang Tera di Pasar Sukadana/foto Suprapto

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lampung Timur melalui Unit Metrologi Legal (UML) menggelar Sidang Tera dan Tera Ulang alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) di Pasar Sukadana ,Rabu (1/7/2026). Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari mulai hari ini, Rabu 1 Juli 2026.

Acara tahunan ini dibuka langsung oleh Asisten 1 Bidang Administrasi Kabupaten Lampung Timur, Ahmad Zainuddin. Turut mendampingi dalam pembukaan tersebut Plt. Kadis Perindag Elinda Alfian serta Kabid Metrologi Ibnu Budi Febrianto.

Plt. Kadis Perindag Elinda Alfian, melalui Kabid Metrologi Ibnu Budi Febrianto, menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2026 ini pihaknya menargetkan pelaksanaan tera ulang di tiga pasar di Lampung Timur.

"Untuk hari pertama di Pasar Sukadana, kami menargetkan sebanyak 50 alat UTTP dapat ditera ulang. Setelah agenda di sini selesai, tim akan melanjutkan jadwal serupa di wilayah Raman Utara dan Labuhan Ratu," ujar Ibnu kepada Lampungku.id .

Berdasarkan pantauan di lapangan, kesadaran para pedagang di Pasar Sukadana tergolong tinggi. Mayoritas pedagang aktif membawa alat timbang mereka ke posko pelayanan, kecuali mereka yang tokonya sedang tutup.

"Para pedagang di sini umumnya sudah sangat paham pentingnya tera ulang. Hal ini karena kami sudah beberapa kali mengadakan kegiatan serupa di lokasi ini sebelumnya," tambah Ibnu.

Dalam prosesnya, petugas UML melakukan serangkaian prosedur mulai dari pengecekan fisik, pengujian akurasi, hingga pengesahan. Setiap alat timbang yang dinyatakan lolos uji dan akurat akan langsung dipasangi segel tanda sah untuk tahun berjalan.

Ibnu menegaskan bahwa kewajiban tera ulang ini bukan sekadar rutinitas, melainkan perintah undang-undang untuk memastikan keadilan dalam bertransaksi. Timbangan yang akurat akan melindungi pedagang dari kerugian dan menjamin konsumen mendapatkan hak yang sesuai.

"Harapan kami, para pedagang bisa merawat alat UTTP mereka dengan baik. Jangan pernah merusak atau mengubah ketentuan segel yang ada, serta selalu jaga kebersihannya agar saat dicek pada periode berikutnya tidak terjadi penyimpangan ukuran," pungkasnya.(*)

Editor: Muklis