DPRD Lampung Timur Matangkan Raperda Fasilitasi Pesantren demi Penguatan Pendidikan Agama

DPRD Lampung Timur Matangkan Raperda Fasilitasi Pesantren demi Penguatan Pendidikan Agama
DPRD Lampung Timur tengah membahas Raperda inisiatif tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur tengah menginisiasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren. 

Regulasi ini dirancang sebagai payung hukum yang kuat untuk meningkatkan perhatian dan dukungan pemerintah daerah terhadap keberadaan pondok pesantren di wilayah tersebut.

Ketua DPRD Lampung Timur, Rida Rotul Aliyah, menegaskan bahwa pembahasan Raperda ini dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan para kiai serta pimpinan pondok pesantren. 

Langkah ini diambil agar substansi regulasi yang disusun dapat menjawab kebutuhan riil di lapangan.

"Dalam rapat pembahasan ini, kami sengaja menghadirkan para kiai dan pimpinan pondok pesantren. Karena mereka yang paling memahami kondisi serta kebutuhan pesantren. Jadi, masukan dari para kiai sangat krusial dalam penyusunan Perda ini," ujar Rida, Senin (31/8/2026).

Berdasarkan data terkini, terdapat 217 pondok pesantren yang tersebar di Lampung Timur. Jumlah yang cukup signifikan ini menempatkan Lampung Timur sebagai salah satu kabupaten dengan konsentrasi pesantren terbanyak di Provinsi Lampung. 

Oleh karena itu, Rida menilai kehadiran Perda ini menjadi sangat mendesak demi memberikan kepastian hukum.

"Jumlah pondok pesantren kita ada 217. Ini menunjukkan bahwa Lampung Timur menjadi salah satu kabupaten dengan jumlah pesantren terbanyak di Lampung. Maka dari itu, Perda ini sangat penting untuk memberikan ruang dukungan pemerintah daerah yang lebih terarah," tegasnya.

DPRD berharap regulasi ini nantinya mampu mendorong peningkatan kualitas sarana dan prasarana pesantren, fasilitas pembelajaran, pengembangan sumber daya manusia, hingga kesejahteraan santri dan tenaga pengajar. Selain itu, pesantren diproyeksikan semakin kuat dalam perannya mencetak generasi penerus bangsa yang berkarakter.

Dalam proses pembahasannya, DPRD Lampung Timur turut menggandeng berbagai pemangku kepentingan, seperti Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur, PCNU, RMI NU, Pengurus Daerah Muhammadiyah, LDII, serta Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Lampung Timur.

Menanggapi inisiatif tersebut, Pimpinan Pondok Pesantren Inbatul Karomah sekaligus Ketua FKPP Lampung Timur, Bambang Ismanto, memberikan apresiasi. Pihaknya menyambut baik Raperda tersebut, meski masih ada beberapa poin pasal yang perlu dikaji lebih mendalam.

"Kami menyambut baik, tetapi masih ada yang perlu diperbaiki dalam rancangan ini. Terkait perubahan redaksional, kami menekankan agar tidak terjadi multitafsir dalam penafsiran makna, baik oleh DPRD maupun pihak eksekutif (Bupati)," ungkap Bambang.

Bambang menekankan pentingnya pembahasan pasal demi pasal agar implementasi Perda nantinya benar-benar membawa kemaslahatan bagi pondok pesantren.

"Ini demi kemaslahatan pondok pesantren agar tidak dianaktirikan. Pondok pesantren adalah lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia yang memiliki sejarah panjang dalam mencerdaskan bangsa," tambahnya.

Diharapkan, setelah disahkan, Perda ini mampu menghadirkan kebijakan yang adil dan merata bagi seluruh pondok pesantren di Lampung Timur tanpa memandang latar belakang organisasi atau kelompok keagamaan.(*)

Editor: Muklis