Kasus Narkotika : Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan Polres Lampung Timur

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR Dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkotika ,jajaran Polres Lampung Timur mengamankan dua tersangka penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polres setempat.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, didampingi Kasat Narkoba AKP Timor beserta Kanit Opsnal Ipda Rizki menjelaskan kedua tersangka tersebut adalah warga Kabupaten setempat dan dari Lampung Selatan
"Inisialnya GH (28) warga Labuhan Maringgai Lampung Timur dan H (30) warga Desa Ketapang Lampung Selatan," terang Kapolres Senin, (14/7/2025).
Kedua tersangka tersebut, Lanjut Kapolres, ditangkap oleh Tim Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, pada hari Jumat, 11 Juli 2025 pukul 13.00 Wib, di Desa Labuhan Maringgai Kecamatan Labuhan Maringgai Lampung Timur.
Berbagai barang bukti yang diamankan antara lain : 4 (empat) bungkus plastik klip bening yang berisi kristal-kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto 13.67 gr, 1 (satu) bungkus kosong plastik klip bening yang didalamnya berisi 6 (enam) plastik klip kosong, 1 (satu) bungkus kotak rokok surya, 1 (satu) buah dompet kecil warna kuning, 1 (satu) unit HP Merk VIVO Y 21 warna biru dan 1 (satu) buah alat hisap bong.
Saat ini kedua tersangka berikut barang (BB) buktinya, telah diamankan di Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 114 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(***)