PLN Ultimatum ISP Nakal: Tertibkan Jaringan Ilegal di Tiang Listrik!

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR Batas waktu sudah dekat! Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kota Metro memberikan ultimatum tegas kepada para penyedia layanan internet (ISP) di Lampung.
Hingga 28 Februari 2025, seluruh jaringan internet yang menempel di tiang listrik PLN tanpa izin harus ditertibkan. Jika ISP abai, PLN akan bertindak langsung!
Surat peringatan resmi yang dikeluarkan pada 13 Februari 2025 oleh Manager ULP Kota Metro, Puji Rahayu Taurusita, menyatakan bahwa penggunaan tiang listrik tanpa izin merupakan tindakan ilegal dan membahayakan keselamatan instalasi listrik serta masyarakat umum.
Ancaman bahaya kebakaran dan senggolan kabel menjadi alasan utama penerbitan surat peringatan tersebut.
PLN memberikan kesempatan kepada ISP nakal untuk mengurusi perizinan dan menertibkan jaringan mereka sendiri. Namun, jika tenggat waktu 28 Februari 2025 diabaikan, PLN akan mengambil tindakan tegas untuk menertibkan jaringan-jaringan ilegal tersebut.
Langkah ini diambil untuk memastikan keselamatan dan keamanan publik serta mencegah potensi kerusakan infrastruktur kelistrikan.
Para ISP diimbau untuk segera menaati peraturan yang berlaku dan mengurus perizinan penggunaan tiang listrik PLN.
Kerjasama yang baik antara PLN dan ISP sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Jangan sampai kelalaian mengakibatkan kerugian yang lebih besar! (*)