PT Atmega Telcomindo Nusantara Diduga Abaikan Himbauan PLN, Terancam Penertiban Kabel!

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR Sebuah perusahaan penyedia layanan internet, PT Atmega Telcomindo Nusantara, diduga mengabaikan surat himbauan dari PLN terkait penertiban kabel jaringan internet yang tidak berizin.
Surat himbauan tersebut, yang ditujukan kepada seluruh penyedia layanan internet di Lampung, memberikan tenggat waktu penertiban dari tanggal 13 hingga 28 Februari 2025. Apabila abaikan, PLN mengancam akan melakukan penertiban secara sepihak.
Ironisnya, pada Selasa (19/2/2025), awak media Lampungku ID mencatat aktivitas pemasangan jaringan internet baru oleh karyawan PT Atmega Telcomindo Nusantara di Desa Sidodadi, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur. Yang mengejutkan, pemasangan tersebut masih menggunakan tiang milik PLN tanpa izin yang jelas.
Saat dikonfirmasi, Aris dan Triyan, dua karyawan PT Atmega yang tengah bekerja di lokasi, mengaku tidak mengetahui adanya surat himbauan dari PLN.
Mereka menyatakan bahwa pimpinan perusahaan belum memberitahukan hal tersebut kepada mereka.
Lebih lanjut, keduanya mengaku tidak mengetahui apakah PT Atmega telah mengantongi izin resmi dari PLN untuk menggunakan tiang-tiang tersebut.
Dengan tenggat waktu penertiban PLN yang tinggal hitungan hari lagi, tindakan PT Atmega Telcomindo Nusantara ini menimbulkan pertanyaan besar.
Apakah perusahaan tersebut sengaja mengabaikan peraturan yang telah ditetapkan atau memang terdapat kegagalan komunikasi internal?
Situasi ini tentu saja patut menjadi perhatian serius, mengingat potensi sanksi yang akan dihadapi perusahaan jika terbukti melanggar peraturan. Pihak PLN diharapkan segera mengambil tindakan tegas guna menegakkan aturan dan menciptakan ketertiban dalam penggunaan infrastruktur publik.(*)