Pemkab Lampung Timur Matangkan Persiapan Penilaian Maladministrasi Ombudsman 2026

Pemkab Lampung Timur Matangkan Persiapan Penilaian Maladministrasi Ombudsman 2026
Kepala Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Dodik H. Saat memberikan arahan/foto : Suprapto

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur melalui Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) menggelar Kegiatan Pendampingan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Aula Mal Pelayanan Publik (MPP) Lampung Timur, Selasa (30/6/2026).

Kegiatan yang menghadirkan Kepala Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Dodik H., tersebut dibuka oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdakab Lampung Timur, Agusrina Syaka, yang mewakili Bupati Lampung Timur. 

Kegiatan tersebut diikuti Plt Kepala Dinas PUPR Primadiatha Ramadheni, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Gunadi, perwakilan Dinas Sosial, serta Direktur RSUD KH Ahmad Hanafiah Eva Susanti.

Dalam sambutannya, Agusrina Syaka mengatakan kegiatan pendampingan ini merupakan bentuk sinergi dan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.

“Pelayanan publik merupakan wajah utama pemerintah di mata masyarakat. Kualitas pelayanan yang kita berikan akan menentukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Oleh karena itu, setiap aparatur pemerintah dituntut memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, profesional, serta bebas dari praktik-praktik maladministrasi,” ujarnya.

Menurutnya, penilaian maladministrasi yang dilaksanakan Ombudsman Republik Indonesia saat ini tidak hanya berfokus pada kelengkapan administrasi, tetapi juga menilai kualitas implementasi pelayanan publik, efektivitas pengelolaan pengaduan, pengawasan internal, hingga persepsi masyarakat terhadap pelayanan yang diterima.

“Penilaian saat ini semakin berorientasi pada dampak nyata pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, saya mengajak seluruh perangkat daerah, khususnya unit pelayanan publik yang menjadi lokus penilaian, untuk memanfaatkan kegiatan pendampingan ini sebagai sarana evaluasi dan pembelajaran,” katanya.

Ia menegaskan bahwa penilaian tersebut bukan sekadar upaya memperoleh nilai yang baik, melainkan momentum untuk memperbaiki sistem pelayanan secara berkelanjutan demi meningkatkan kepuasan masyarakat.

Agusrina juga mengingatkan bahwa keberhasilan penyelenggaraan pelayanan publik bukan hanya menjadi tanggung jawab satu perangkat daerah, melainkan tanggung jawab bersama yang membutuhkan komitmen, kolaborasi, integritas, serta budaya kerja yang mengedepankan nilai-nilai BerAKHLAK.

Sementara itu, Kepala Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Dodik H., menjelaskan bahwa penilaian tersebut merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 dalam rangka mempercepat peningkatan akses dan kualitas pelayanan publik di pemerintah daerah.

Menurut Dodik, penilaian bertujuan untuk menggambarkan mutu penyelenggaraan pelayanan publik, memetakan potensi maladministrasi, mendorong perbaikan layanan, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta memperkuat budaya hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Penilaian ini menjadi instrumen penting untuk melihat sejauh mana kualitas pelayanan publik yang diberikan pemerintah daerah sekaligus mengidentifikasi area yang perlu diperbaiki,” ujarnya.

Dodik menjelaskan, proses penilaian di Kabupaten Lampung Timur akan berlangsung mulai Juli hingga November 2026. Adapun lokus penilaian meliputi sektor kesehatan melalui RSUD KH Ahmad Hanafiah, sektor sosial, sektor pendidikan, serta Dinas PUPR yang memberikan pelayanan administratif, barang, dan jasa.

“Ombudsman akan melakukan penilaian melalui wawancara dengan penyelenggara layanan dan masyarakat, pemeriksaan dokumen pendukung, serta penyebaran kuesioner guna mengukur kualitas pelayanan dan tingkat kepercayaan masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan, penilaian tersebut mencakup empat dimensi utama, yakni aspek input, proses, output, dan pengelolaan pengaduan. Selain itu, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik juga menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian.

Melalui kegiatan pendampingan yang diselenggarakan Bagian Ortala tersebut, Pemkab Lampung Timur berharap seluruh perangkat daerah yang menjadi lokus penilaian dapat mempersiapkan diri secara optimal sehingga kualitas pelayanan publik terus meningkat dan mampu mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, responsif, serta terpercaya di mata masyarakat.

Editor: Muklis