ASN dan Non ASN Lampung Timur Diimbau Belanja ke Pasar Tradisional, Dongkrak Ekonomi Lokal
LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR Pemerintah Kabupaten Lampung Timur mengambil langkah konkret untuk menghidupkan perekonomian daerah.
Melalui Surat Edaran Nomor: 511.2/850/12-SK/2025, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di lingkungan Pemkab Lampung Timur diimbau untuk berbelanja kebutuhan pokok sehari-hari di pasar tradisional.
Surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Timur, Rustam Effendi, ini bertujuan untuk menjaga stabilitas perekonomian daerah dan meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya pedagang kecil.
"Pasar daerah atau pasar tradisional memiliki peran penting dalam menjaga perputaran ekonomi lokal. Karena itu, kami mengimbau ASN dan Non ASN agar berbelanja di pasar daerah sebagai bentuk dukungan nyata kepada pelaku usaha kecil," ujar Sekda Rustam Effendi, Jumat (7/11/2025).
Rustam, yang akrab disapa Bung Tam, juga menekankan pentingnya ASN dan Non ASN menjadi teladan bagi masyarakat.
"ASN itu bagian dari masyarakat yang harus memberi teladan. Kalau pegawai pemerintah saja tidak mau belanja di pasar rakyat, bagaimana masyarakat mau ikut mendukung? Padahal pasar tradisional juga sudah banyak berubah dan semakin bersih, nyaman, serta lengkap," tegas Bung Tam.
Bung Tam berharap, kebijakan ini dapat menggairahkan ekonomi masyarakat Lampung Timur, terutama dalam upaya menjaga stabilitas harga dan memperkuat ketahanan ekonomi berbasis lokal.
"Belanja di pasar tradisional bukan sekadar membeli kebutuhan, tapi juga bentuk kepedulian kita terhadap ekonomi rakyat kecil. Kalau pasar hidup, ekonomi daerah juga tumbuh," pungkasnya.(*)



