Gubernur Lampung: Pelaksanaan Perpisahan Sederhana dan Hemat Biaya

Gubernur Lampung: Pelaksanaan Perpisahan Sederhana dan Hemat Biaya
Foto Kadis Pendidikan Provinsi Lampung/ Foto Ist

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengeluarkan surat edaran nomor 73/2025 yang menekankan pelaksanaan acara perpisahan atau wisuda peserta didik di berbagai tingkat pendidikan di Provinsi Lampung agar dilakukan dengan sederhana dan tidak memberatkan siswa atau orang tua murid. Keputusan ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, pada Rabu (30/4/2025).

Thomas menjelaskan bahwa acara perpisahan penting sebagai momen terakhir bertemu dengan guru dan teman-teman sekolah. Namun, sesuai arahan dari Gubernur, acara ini diharapkan tetap bersifat sederhana tanpa unsur berlebihan.

"Gerakan ini diharapkan diikuti oleh seluruh satuan pendidikan dari tingkat TK hingga SMA/SMK di Provinsi Lampung. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban biaya yang seringkali dibebankan kepada siswa dan orang tua," tegasnya.

Berikut poin utama dari surat edaran tersebut:

1. Acara perpisahan/wisuda tidak wajib dan harus dilakukan secara sederhana dengan menekankan kebersamaan dan kekeluargaan.

2. Kegiatan ini harus dilaksanakan di lingkungan satuan pendidikan masing-masing, memanfaatkan fasilitas yang ada atau gedung pertemuan pemerintah.

3. Pelaksanaan di hotel atau gedung mewah tidak diperbolehkan.

4. Sekolah dilarang membebani orang tua dengan iuran untuk membiayai perpisahan.

5. Satuan pendidikan diharapkan memberikan dukungan kepanitiaan dan penyediaan fasilitas yang ada.

6. Pengawasan ketat dilakukan untuk menghindari pelanggaran norma oleh peserta didik.

7. Sekolah yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi sesuai hukum yang berlaku.

8. Aturan ini juga berlaku bagi satuan pendidikan swasta dengan penyesuaian kebijakan penyelenggara. (*)