Penambangan Ilegal di Sukabumi: DLH dan Polda Lampung Bertindak Tegas

Penambangan Ilegal di Sukabumi: DLH dan Polda Lampung Bertindak Tegas
Dr.Yusdianto, akademisi Hukum Universitas Lampung / Foto Istimewa

LAMPUNGKU.ID, BANDAR LAMPUNG Enam lokasi penambangan ilegal di Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, disegel oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung bersama Polda Lampung. Tindakan ini merupakan langkah represif terhadap kerusakan lingkungan yang semakin mengkhawatirkan.

Aktivitas penambangan ilegal yang merusak bukit di Kecamatan Sukabumi kembali menjadi sorotan publik. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, bekerja sama dengan Polda Lampung, telah menyegel enam lokasi tambang galian C dalam satu bulan terakhir. Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap kerusakan lingkungan yang semakin parah.

Dr.Yusdianto, akademisi Hukum Universitas Lampung, menegaskan bahwa praktik penambangan liar ini tidak hanya merugikan lingkungan tetapi juga berdampak langsung pada kehidupan masyarakat dan pendapatan daerah. “Pengerusakan bukit memiliki konsekuensi serius, baik dari segi kerugian lingkungan maupun dampaknya terhadap masyarakat,” ujarnya, Senin (12/5/2025).

Yusdianto mengapresiasi tindakan tegas Kepolisian Daerah Lampung di bawah pimpinan Irjen Pol. Helmy Santika. Ia berharap bahwa penyegelan ini diikuti dengan langkah hukum yang tegas dan upaya pemulihan lingkungan. “Jangan sampai penyegelan hanya bersifat sementara. Harus ada efek jera bagi pelaku,” tegasnya.

Menurutnya, praktik tambang ilegal selama ini menguntungkan segelintir orang, sementara masyarakat luas menanggung kerugian. “Keuntungan yang didapat tanpa memikirkan penghijauan lahan yang gundul sangat berisiko memicu bencana alam,” lanjutnya.

Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, sudah menginstruksikan untuk mengusut tuntas pelaku penambangan ilegal, baik di lapangan maupun mereka yang ada di balik layar. Polda menyebut sejumlah pasal yang dapat menjerat pelaku, termasuk Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009, yang mengatur aktivitas penambangan tanpa izin dan kegiatan yang menyebabkan kerusakan lingkungan.

Penyegelan dilakukan di enam lokasi: dua tambang di Kelurahan Way Laga, tiga tambang di Campang Raya, dan satu tambang di Campang Jaya. Polda menegaskan komitmen untuk terlibat dalam setiap razia bersama DLH, khususnya dalam pengumpulan alat bukti dan pemetaan jaringan pelaku.

Tindakan tegas aparat ini disambut baik oleh akademisi dan masyarakat sipil yang berharap agar proses hukum tidak berhenti pada pekerja lapangan. “Penegakan hukum harus menyeluruh. Pemulihan lingkungan dan keadilan bagi warga yang terdampak harus menjadi prioritas,”pungkas Yusdianto. (*)